Blitar, JNN.co.id – Pelaksanaan program unggulan Pemerintah Kota Blitar, “RT Keren,” di Kelurahan Kepanjenlor baru-baru ini menjadi sorotan tajam warga. Proyek pemeliharaan saluran di RT.06/RW.01 dituding tidak memenuhi standar kualitas konstruksi, khususnya terkait penggunaan material besi yang diduga non-SNI.
Tudingan ini mencuat setelah warga menemukan kejanggalan dalam pengerjaan proyek. Isu yang beredar menyebutkan bahwa material yang dipakai tidak sesuai dengan mutu konstruksi yang seharusnya, memicu kekhawatiran akan daya tahan dan kualitas hasil akhir pekerjaan.
Menanggapi polemik yang meresahkan ini, Lurah Kelurahan Kepanjenlor Iwan Suharno segera memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi dan menepis dugaan penyimpangan. Berikut poin-poin klarifikasi dari pihak Kelurahan:
Klarifikasi Lurah Kelurahan Kepanjenlor:
* Sumber Anggaran dan Musyawarah:
“Kegiatan Pemeliharaan Saluran di RT.06/RW.01 yang disorot ini awalnya memang tidak ada usulan. Namun, proyek ini akhirnya tetap dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran dari hadiah RT Keren Award milik RT.07/RW.01, dan pelaksanaannya sudah dimusyawarahkan serta disepakati bersama oleh warga.”
Spesifikasi Pembesian Sesuai RAB:
“Terkait isu kualitas material, kami tegaskan bahwa untuk Pembesian sudah sesuai dengan ukuran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kami memiliki dokumentasi (foto terlampir) yang membuktikan bahwa besi yang digunakan telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam perencanaan.”
Papan Nama Kegiatan Segera Ditindaklanjuti:
“Mengenai belum terpasangnya Papan Nama Kegiatan, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana. Kami pastikan hal ini akan segera ditindaklanjuti untuk memenuhi prinsip transparansi proyek.”
Tenaga Kerja dan K3:
“Pelaksana proyek ini melibatkan tenaga kerja dari warga sekitar RW.01, yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat lokal. Selain itu, kami juga memastikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dipenuhi secara lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja.”
Klarifikasi dari Lurah Kelurahan Kepanjenlor ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran warga dan menegaskan komitmen pemerintah kelurahan terhadap kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan program RT Keren, yang merupakan program andalan Pemkot Blitar untuk pemerataan pembangunan berbasis masyarakat.
Namun saat awak media menindaklanjuti hasil klarifikasi ke Nara sumber (warga masyarakat) sekitar proyek yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan
” Yang poin material besi sesuai ukuran dan RAB, tapi Itu bukan SNI. Patokan RAB adalah analisa harga dan satuan PU yang diupdate 3 bln 1x,Harus SNI. dengan non SNI beda kualitas karena beda bobot kandungan besi, alias beda kualitas. Efeknya di kualitas beton yg pasti dibawah standar. Kalau non SNI atau kiloan jelas bobot besi per lonjor dibawah SNI untuk ukuran sama terhadap/sesuai tabel besi beton ” tegasnya.
Sebagaimana diketahui Program RT Keren Kota Blitar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) setiap tahunnya.
Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut rincian anggaran total dan alokasi per RT untuk beberapa tahun:
* Per RT (Tahun 2022, 2024, 2025): Rp 50 juta per RT.
* Total Anggaran (Tahun 2025): Rp 32,8 Miliar untuk 656 RT (atau sekitar Rp 30 Miliar untuk 600-an RT, tergantung jumlah RT yang terlibat).
* Total Anggaran (Tahun 2022): Rp 9,45 Miliar untuk 630 RT.
Anggaran per RT sebesar Rp 50 juta tersebut biasanya dialokasikan dengan pembagian:
* 70% untuk program pembangunan fisik (sarana dan prasarana).
* 30% untuk program non-fisik (pelatihan atau pemberdayaan masyarakat). (Tim)









