JPKP Datangi Kredit Plus Blitar, Kekecewaan Nasabah Memuncak Setelah Kantor Cabang Tutup Tiba-Tiba

0
209

Blitar, JNN.co.id – Rencana klarifikasi terkait dugaan kerugian yang dialami seorang nasabah atas tagihan tak terduga dari Kantor Pusat Kredit Plus harus berujung kekecewaan. Pasalnya, saat didatangi oleh perwakilan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) pada hari ini, kantor cabang Kredit Plus di Blitar didapati telah tutup.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor tersebut hanya menyisakan sebuah pengumuman yang menyatakan bahwa operasional kantor cabang Blitar telah ditutup terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2025.

Kunjungan JPKP ini dilakukan untuk mendampingi nasabah berinisial S, yang merasa dirugikan dan bingung atas munculnya tagihan dari kantor pusat Kredit Plus. Nasabah S diketahui telah melunasi seluruh kewajibannya di Kredit Plus pada tahun 2013.

“Kami datang hari ini untuk meminta klarifikasi resmi, tetapi yang kami temukan hanya pintu tertutup dan pemberitahuan. Tentu ini sangat mengecewakan,” ujar perwakilan JPKP di Blitar.
​Tagihan “Hantu” Rp 52 Juta Setelah 12 Tahun Lunas
​Kekesalan nasabah S memuncak setelah menerima surat tagihan dari Kantor Pusat Kredit Plus belakangan ini. Dalam surat tersebut, Nasabah S disebutkan masih memiliki sisa tunggakan yang disertai denda, dengan total mencapai Rp 52 juta.
​”Kredit saya sudah lunas sejak 2013, itu artinya sudah 12 tahun yang lalu. Kenapa tiba-tiba sekarang ada tagihan sisa dengan denda sampai 52 juta? Ini tidak masuk akal,” keluh Nasabah S.

Nasabah S merasa keberatan atas tagihan mendadak ini dan berinisiatif meminta klarifikasi dengan mendatangi langsung kantor cabang Blitar, tempat ia selama ini mengurus kreditnya. Namun, penutupan mendadak kantor cabang tersebut seolah menutup akses bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.

JPKP menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan. Pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Kantor Pusat Kredit Plus guna mendesak klarifikasi dan penyelesaian masalah tunggakan yang dianggap tidak valid tersebut. JPKP juga akan mempertimbangkan pelaporan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak pengawas lembaga pembiayaan, demi melindungi hak-hak konsumen.(Pendim 0827/Sumenep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here