Ijazah Siswa Tertahan di SMPN 1 Kedungwaru Hanya karena Belum Kembalikan Buku, LSM GMAS Pertanyakan Integritas Sekolah

0
62

Tulungagung, JNN.co.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan publik setelah diketahui menahan ijazah salah satu siswa yang telah lulus. Alasan penahanan yang sangat sepele, yakni siswa tersebut belum mengembalikan buku yang dipinjam dari perpustakaan, memicu kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS).

​Penahanan dokumen resmi kelulusan ini dinilai melanggar hak atas dokumen pendidikan dan secara tegas bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (8).

​Langgar Aturan: Ijazah Tak Boleh Ditahan dengan Alasan Apapun

​Ketua LSM konsisten mengawal masalah ini hingga tuntas. Ia menemukan bahwa alasan penahanan ijazah hanya karena urusan administrasi peminjaman buku.

​”Hanya karena belum mengembalikan buku, ijazah siswa belum bisa diserahkan. Kami sudah bertemu dengan pihak sekolah yang diwakili humas dan penjaga perpustakaan,” ujar Langgeng, Senin (13/10/2025).

​Dalam pertemuan tersebut, Langgeng menduga adanya kelalaian dari pihak kepala sekolah karena guru, staf, maupun petugas tidak pernah disosialisasikan mengenai Persekjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan: “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

​Aturan tersebut jelas melarang penahanan ijazah, baik karena belum membayar iuran sekolah, tunggakan SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

​Tanggapan Sekolah dan Dinas Pendidikan

​Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala SMPN 1 Kedungwaru, Efendi Sumei, melalui pesan singkat, membantah telah menahan ijazah siswa. Bantahan tersebut diutarakan meskipun diketahui ijazah siswa yang bersangkutan masih berada di lingkungan sekolah.

​Dari pihak Dinas Pendidikan Tulungagung, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Darmono, S.Pd., MM., memastikan bahwa semua peraturan terkait ijazah sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah, dan selanjutnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah untuk menyampaikan ke lembaganya masing-masing.
​Darmono menambahkan bahwa pengaduan LSM GMAS terkait permasalahan di SMPN 1 Kedungwaru akan segera disampaikan kepada pimpinan Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.

​Publik dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung untuk segera turun tangan, mengevaluasi kebijakan SMPN 1 Kedungwaru, dan memastikan ijazah siswa segera diserahkan tanpa syarat yang memberatkan.(Tim) Bersambung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here