Kenapa Farid Gaki Minta Bupati Sumenep Tak Melantik 5 Anggota KI?

0
289

Oleh: Ainur Rahman

Sumenep, JNN.co.id – Saya sempat bingung membaca surat terbuka Farid Gaki yang meminta Bupati Sumenep tidak melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) hasil seleksi Komisi I DPRD Sumenep. Kenapa ia sampai meradang? Apa yang sebenarnya salah?

Malam itu, netizen ramai membagikan berita hasil seleksi KI di Radar Bangkalan. Lima nama sudah disebut, dengan komentar dari Ketua Komisi I, Darul Hasyim Fath. Tak lama, link berita itu hilang. Beberapa jam kemudian muncul lagi di Radar Madura, kali ini yang berkomentar Sekretaris Komisi I, Saipur Rahman. Nama-namanya tetap sama.

Di sinilah pertanyaan muncul: apakah pengumuman itu resmi? Atau hanya “teaser” media sebelum ada keputusan final DPRD?

Menurut aturan, proses pemilihan anggota KI kabupaten/kota memang jelas:

Bupati membentuk Tim Seleksi (Timsel) untuk menjaring calon.

Timsel menyerahkan 10–15 nama ke DPRD.

DPRD melalui Komisi I melakukan uji kepatutan dan kelayakan, lalu memilih 5 nama.

Hasil itu ditetapkan oleh Ketua DPRD dan dikirimkan ke Bupati.

Barulah Bupati menetapkan melalui SK dan melantik.

Selain itu, ada syarat administratif yang tak bisa diabaikan. Pasal 20 ayat (5) menyebutkan hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka, minimal di 2 surat kabar harian nasional/lokal dan 2 media elektronik, selama 3 hari berturut-turut.

Bahkan komposisi lima anggota KI itu harus menyertakan minimal satu orang dari unsur pemerintah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 20 point 4.

Pada Pasal 21 , menjelaskan bahwa hasil seleksi calon anggota Komisi Informasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD disampaikan kepada bupati untuk diangkat dan ditetapkan.

Nah, dari sini wajar jika Farid Gaki mempertanyakan: apakah pengumuman hasil seleksi KI Sumenep sudah sesuai aturan? Apakah sudah ditandatangani Ketua DPRD dan dikirim resmi ke meja Bupati? Ataukah masih sebatas pengumuman di media tanpa dasar keputusan sah?

Kalau prosedur tidak beres, maka legitimasi juga bermasalah. KI adalah lembaga yang lahir untuk menegakkan keterbukaan informasi. Kalau proses pemilihannya sejak awal tidak transparan, bagaimana mungkin ia bisa dipercaya publik?

Inilah mungkin yang dimaksud Farid. Bahwa melantik hasil seleksi yang belum jelas keabsahannya justru bisa melukai semangat keterbukaan itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here