Rapat Koordinasi Kepala Sekolah se-Blitar Raya Fokus pada Partisipasi dan Transparansi

0
367

Blitar,  JNN.co.id – Para Kepala Sekolah Negeri dan Komite Sekolah di wilayah Blitar Raya mengadakan rapat koordinasi di SMAN 1 Blitar pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas cara meningkatkan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat tanpa melanggar aturan hukum. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan LSM, media, serta Ketua Regional 3 MAPI Saber Pungli Jawa Timur, Sutrisno, S.H.
Dana BOS Terbatas, Partisipasi Masyarakat Diperlukan
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN/SMKN Blitar Raya, Edy Sasmito, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan inisiatif para kepala sekolah untuk menemukan solusi kreatif dalam memajukan pendidikan.
Menurut Edy, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah, seperti peningkatan fasilitas atau program unggulan. Oleh karena itu, partisipasi orang tua murid menjadi kunci.

“Ini bukan soal pungutan, tapi soal partisipasi,” tegas Edy.

Ia menekankan bahwa sumbangan dari masyarakat, meskipun sangat diperlukan, harus memiliki dasar hukum dan kesepakatan yang jelas agar tidak dianggap ilegal.
Bedakan Sumbangan dan Pungutan: Transparansi Adalah Kunci

Sutrisno, S.H, dari MAPI Saber Pungli Jawa Timur, memberikan pandangan hukum yang penting dalam pertemuan ini. Ia menggarisbawahi perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan. Menurut Sutrisno:

Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok besarnya.
Penggalangan dana harus berdasarkan kesepakatan bersama dan tanpa unsur paksaan.
Sutrisno juga menekankan pentingnya transparansi. Sekolah diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana sumbangan secara berkala kepada masyarakat, misalnya melalui papan pengumuman atau grup komunikasi orang tua murid.

“Masyarakat harus tahu uang itu digunakan untuk apa,” ujarnya. Dana tersebut sebaiknya difokuskan untuk sarana prasarana dan peningkatan kualitas belajar mengajar.
Ia mendorong para kepala sekolah untuk tidak ragu meminta partisipasi masyarakat asalkan prosesnya dialogis, melibatkan komite sekolah, dan dilakukan secara transparan. “Jika sekolah transparan, maka masyarakat tidak akan segan membantu,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan semangat baru dari para kepala sekolah dan komite untuk bersinergi dan berinovasi dalam memajukan pendidikan, dengan tetap mematuhi koridor hukum. Mereka kini lebih memahami batasan dan cara-cara yang benar dalam mengajak partisipasi masyarakat.(Vol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here