Bekasi, JNN.co.id – Tim Kuasa Hukum korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menegaskan bahwa perjuangan hukum mereka belum berakhir. Meskipun pelaku utama telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara Nomor: 129/Pid.Sus/2025/PN.Ckr (Perkara Khusus Anak), satu pelaku lainnya, Niko, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, Penasehat Hukum korban, mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera menangkap Niko dan menyerahkannya ke pengadilan. “Kita tidak bisa menutup perkara ini seolah-olah keadilan sudah tegak. Masih ada pelaku lain yang berkeliaran bebas! Ini bukan perkara selesai satu orang, selesai semuanya,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 10 tahun penjara, subsider 1 bulan, dan denda Rp100 juta. Namun, majelis hakim hanya menambahkan tipis: 11 tahun penjara, subsider 3 bulan, dan denda Rp1 miliar. Korban telah mengalami trauma berat, termasuk pemerkosaan sebanyak tiga kali, hingga hamil dan melahirkan.
“Keadilan tak cukup ditulis dalam amar putusan. Ia harus dirasakan korban. Tapi apa yang dirasakan korban hari ini? Luka, ditinggalkan, dan terasing dari lingkungannya,” ungkap Aslam.
Keluarga korban kini hidup dalam pengasingan sosial tanpa dukungan dari lingkungan sekitar. Bahkan, mereka merasa ditinggalkan dalam proses hukum. Diduga, Jaksa Penuntut Umum memutus komunikasi sepihak dengan memblokir nomor orang tua korban.
Parulian Hutahaean, Ketua Tim Advokasi, menilai perlakuan ini sebagai bentuk pengabaian hak-hak korban. “Hukum yang tidak sensitif terhadap korban adalah hukum yang gagal. Kami sudah bersabar, tapi kini saatnya kami bicara lebih keras,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan gugatan perdata ganti rugi immateriil ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, berdasarkan Pasal 45 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Kekerasan Seksual pada Anak, dan Pasal 1365 KUH Perdata.
“Ini belum akhir. Ini babak baru. Kami akan kejar keadilan itu, bahkan jika aparat penegak hukum lambat menjemputnya,” tutup Parulian.
Hingga 30 Juli 2025, Kanit PPA Polres Metro Bekasi belum merespons konfirmasi ulang dari kuasa hukum korban. Pertanyaan kini mengemuka: Mengapa Niko belum ditangkap? Apakah karena tidak mampu atau tidak serius? Berapa lama lagi keadilan harus menunggu.( Zai)









