Harnojoyo Resmi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Diduga Rugikan Negara Lewat Pemotongan BPHTB

0
253

Palembang, JNN.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang dua periode, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Penetapan dilakukan pada Senin (7/7/2025), usai gelar perkara yang dipimpin oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Harnojoyo dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“H adalah Wali Kota Palembang periode 2015–2018. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025,” jelas Umaryadi saat ditemui wartawan di Kejati Sumsel, Senin malam.

Ditahan 20 Hari, Diduga Potong BPHTB untuk Perusahaan Swasta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, mulai dari 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

Menurut Umaryadi, modus operandi yang dilakukan Harnojoyo antara lain menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya tidak dapat diberikan kepada PT MB, karena perusahaan tersebut bukan lembaga kemanusiaan yang berhak atas keringanan pajak.

“Negara mengalami kerugian dari pemotongan itu. Selain itu, ditemukan juga aliran dana ke tersangka Harnojoyo berdasarkan bukti elektronik, dan adanya perintah dari beliau untuk membongkar Pasar Cinde yang saat itu berstatus sebagai cagar budaya,” papar Umaryadi.

Pelanggaran Berat, Tim Kejati Telusuri Aset dan Aliran Dana

Lebih lanjut, Kejati Sumsel akan mendalami aliran dana dan melakukan penelusuran aset untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara. Tim juga telah melakukan rekonstruksi kasus di beberapa lokasi terkait proyek yang mangkrak tersebut.

Umaryadi menyebut, hingga saat ini sudah 74 saksi diperiksa dalam perkara ini.

Tindakan Harnojoyo disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor;

Dan alternatif: Pasal 11 UU Tipikor.

“Untuk aset masih dalam tahap penelusuran, dan penyidikan akan terus dikembangkan,” tegasnya.
(Wis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here