Situbondo, JNN.co.id – Advokat Cliff Maliangkay melakukan kunjungan resmi ke Polres Situbondo untuk menanyakan perkembangan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun informasi terbaru mengenai penyidikan terlapor masih dalam pencarian, kunjungan ini mencerminkan komitmen kuat dari kuasa hukum untuk meminta pihak penyidik menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.
“Kami datang untuk mengetahui tindak lanjut kasus yang dilaporkan Klien kami kepada Polres Situbondo sejak 19 Juni 2024,” ungkap Cliff.
Kasus TPKS di Indonesia mendapat perhatian serius, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pertemuannya Kuasa hukum Cliff Maliangkay dengan Kanit Unit PPA dijelaskan bahwa pihak kepolisian akan menghadirkan ahli dan segera menyita barang bukti yang ada pada kliennya.
“Menjadi catatan penting bagi kami bahwa barang bukti sampai saat ini belum disita oleh pihak penyidik, dan kami meminta agar barang bukti tersebut segera dapat disita,” tegas Cliff.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus TPKS kliennya Meliana dan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang belakangan ini menjadi sorotan. Advokat Cliff Maliangkay berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan pelaku segera ditangkap, mengingat pelaku sudah tidak hadir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan, ujarnya.(Zai)