Blitar, JNN.co.id – Lelaki inisial MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak Panggungrejo Blitar. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar.
MM resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak tahun 2023, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Senin (2/6/2025) sejak jam 9 pagi.
Diyan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengatakan MM merupakan penasehat Tim TP2ID.
Dalam kasus ini, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam & PPTK sebesar Rp1,1 miliar.
Uang ini diterima MM secara bertahap sejak proyek mulai dikerjakan hingga selesai.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM ditahan & dititipkan di Lapas Kelas IIB Blitar.
Dengan adanya penambahan tersangka ini total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.
4 tersangka lain sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka & menunggu proses sidang.
4 tersangka itu antara lain MB Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku Penyedia Jasa, MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama & yang mengelola uang, HS selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar & sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(Vol)