Polsek Bantargebang: Operasi Tiga Pilar Penjualan Obat Terlarang dan Minuman Keras

0
64

Bantargebang, JNN.co.id – (21 Mei 2025) Polsek Bantargebang bersama Tiga Pilar berhasil melaksanakan operasi terhadap penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Polsek Bantargebang menerima dua surat penolakan dari Ketua RW.04, Bapak H. Nurjaya. Surat pertama, Nomor 50/RW.04/BTG/V/2025, menolak penjualan minuman beralkohol, sedangkan surat kedua, Nomor 51/RW.04/BTG/V/2025, menolak penjualan obat golongan G berbahaya. Surat-surat tersebut menunjukkan dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

IPDA Hari Saktiawan, SH, selaku Panit Narkoba Polsek Bantargebang, melaporkan bahwa selama pelaksanaan operasi, tim mendatangi beberapa toko yang dicurigai menjual obat-obatan terlarang dan minuman keras. Namun, kedua toko yang dikunjungi di Jl. Pasar Lama Bantargebang sudah dalam keadaan tutup dan terkunci.

Meskipun tidak menemukan aktivitas penjualan, tim Tiga Pilar tetap melanjutkan langkah proaktif dengan menghubungi pemilik toko melalui Ketua RT. Mereka menghimbau agar tidak lagi menjual obat-obatan tipe G maupun minuman keras di wilayah tersebut.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Bantargebang dan Tiga Pilar dalam memerangi peredaran obat terlarang dan minuman keras. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan lingkungan Bantargebang menjadi lebih aman dan sehat.

Demikian laporan hasil operasi Tiga Pilar terkait penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah hukum Polsek Bantargebang.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here