Wabup Tasikmalaya Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Surat Dinas

0
46

Tasikmalaya, JNN.co.id – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh tim kuasa hukum Bupati Ade Sugianto atas dugaan pemalsuan surat kedinasan yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyebut surat yang digunakan Wabup dilengkapi kop dan cap bupati yang sudah tidak berlaku. Ia menegaskan surat tersebut dibuat tanpa persetujuan maupun disposisi dari bupati, serta diduga tidak melalui prosedur kesekretariatan.

“Ini terkait dugaan pemalsuan surat dan cap bupati. Kami menduga jumlah surat palsu mencapai puluhan buah, salah satunya undangan untuk camat dan kepala desa pada Maret lalu,” ungkap Bambang.

Bambang menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan memastikan bupati tidak menugaskan wakil dalam kegiatan yang menggunakan surat-surat dimaksud.

Menanggapi laporan itu, Wabup Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi netralitas ASN, berdasarkan surat edaran bupati.

“Saya menjalankan tugas sebagai wakil bupati dalam rangka menindaklanjuti surat edaran tentang netralitas ASN. Kegiatan didampingi oleh Inspektorat dan BKPSDM, dan sudah saya laporkan ke bupati,” jelas Cecep. (Wis/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here