Polres Tulungagung Mengamankan Puluhan Balon Udara Ilegal Pasca Lebaran

0
68

Tulungagung, JNN.co.id – “Polres Tulungagung baru-baru ini menggelar konferensi pers kamis,10 April 2025, untuk mengungkapkan hasil operasi penertiban balon udara ilegal pasca perayaan Lebaran. Dalam operasi ini, Polres Tulungagung bersama jajaran Polsek dan tim gabungan TNI-Polri serta petugas PLN berhasil mengamankan 39 buah balon udara dari berbagai lokasi di Kabupaten Tulungagung.

– Sebanyak 29 balon udara diamankan di wilayah Polsek Bandung dari enam desa yang berbeda.
– Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti petasan berbagai ukuran, bahan peledak, serta sarana dan prasarana penerbangan balon udara.
– Berikut adalah rincian hasil operasi:
– Polsek Bandung: 29 balon udara
– Polsek Gondang: 5 balon udara
– Polsek Kalangbret: 1 balon udara

– 16 orang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara ilegal dan 7 orang di antaranya diproses secara hukum.
– Para pelaku dapat dijerat dengan:
– Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
– Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait aktivitas yang membahayakan penerbangan.
– Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

– Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum.
– Operasi penertiban ini akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdianto S.H.,S.IK.,M.T.C.P, menyatakan bahwa operasi penertiban balon udara ilegal akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Tulungagung. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat umum.(Aris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here