Tulungagung, JNN.co.id – (4 April 2025 ) Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengumumkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap 7 orang terduga pelaku insiden ledakan petasan yang terjadi di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Dari 7 pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur.
Ledakan petasan yang dirangkai dengan balon udara tersebut menyebabkan luka ringan pada seorang warga dan kerusakan serius pada satu rumah serta satu unit kendaraan roda empat. Korban dalam kejadian tersebut adalah Mujadi (62) dan Harmudi (49), warga setempat yang rumahnya terdampak langsung oleh ledakan. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petasan yang meledak tersebut terikat pada balon udara yang diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Polres Tulungagung menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 unit balon udara, 3 petasan besar yang gagal meledak, 17 petasan kecil yang juga gagal meledak, 1 unit arko, dan 1 unit mobil Xenia milik korban yang rusak.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap potensi pelanggaran lain dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Aris)