Bintuhan, JNN.co.id – Bengkulu_Bupati dan Wakil Bupati Kaur Gusril Pausi, S. Sos., M. Ap dan Abdul Hamid, S. Pd.I Menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat Desa Penyadingan Kilometer (20) Kec Maje Kabupaten Kaur.
Belum lama ini warga Kabupaten Kaur heboh dengan adanya warga meninggal dunia diangkut menggunakan motor grandong.
Karena menuju kediaman almarhum Mawardi (56) tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat. Disebabkan jalan masih aspal merah atau tanah kuning dan hanya bisa dilewati menggunakan motor grandong.
Dengan kejadian tersebut Bupati dan Wakil Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan Abdul Hamid, S.Pd.I. Insyaallah Status Jalan Kilometer (KM 20) Akan diusulkan Perubahan Ke KLHK Tahun ini.
Disebabkan belum bisa membangun akses jalan tersebut dikarena berbenturan dengan aturan, dengan status jalan di wilayah itu masih menjadi bagian Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Untuk perubahan statusnya, akan diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jalan dari puskesmas atau RSUD Kaur menuju Desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur memang belum ada peningkatan. Belum bagus, karena ada persoalan di desa tersebut. Karena berbenturan dengan aturan, lokasi jalan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Minggu 23 Maret 2025.
Ucapnya Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S. Pd I, akses jalan dari Desa Penyandingan menuju rumah almarhum berjarak berkisar 20 KM, Dimana jalan menuju desa tersebut masih aspal merah atau tanah kuning, belum ada pengerasan ataupun pembangunan jalan.
Dengan kondisi jalan yang ada, saat hujan turun jalan akan sulit di lewati juga apabila ada hal-hal yang mendesak, juga sangat sulit di jangkau dengan akses jalan yang sulit dijangkau.
Untuk melewati medan jalan tersebut, maka masyarakat menggunakan motor trail atau grandong. Belum bisa dilakukan pembangunan jalan karena berbenturan dengan aturan yang.
Wilayah tersebut masuk dalam HPT dan tidak bisa diajukan pembangunan, dengan kondisi yang ada saat ini. Maka dipastikan lokasi atau jalan akan diusulkan terlebih dahulu pergantian status ke KLHK.
Lanjutnya Wakil Bupati Kaur, apabila nantinya status lahan tersebut dari HPT ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bisa direalisasikan KLHK.
Maka sudah tentu jalan yang ada di lokasi akan dibangun secepatnya, paling tidak akses kendaraan roda empat bisa sampai ke lokasi atau rumah penduduk yang ada di desa tersebut.
Sedangkan agar itu bisa terealisasi, maka butuh perjuangan. Dengan kondisi yang ada saat ini Pemda Kaur akan melakukan koordinasi untuk meminta perpindahan status lahan menuju perkebunan dan rumah warga di KM 20 tersebut.
“Jalan tersebut bukan tidak menjadi perhatian Pemda Kaur. Akan tetapi yang menjadi persoalan titik jalan tersebut masuk kawasan HPT dan tidak bisa dilakukan pembangunan. Agar lahan bisa dibangun wajib beralih status terlebih dahulu, izin tersebut ada di KLHK RI dan itu akan diupayakan dengan maksimal permohonan peralihan status,” tutup Wabup Kaur pada wartawan JNN.Id Bengkulu (JollyHong)