Ogan Komering Ulu Timur, JNN.co.id –
sungguh sangat disayangkan kepala desa jaya bakti (Iskandar) yang dipilih oleh masyarakat diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk memimpin desa jaya bakti kecamatan Madang suku 1 kabupaten Ogan Komering ulu Timur (Okut) provinsi Sumatera Selatan hanya menggunakan anggaran dana desa yang digelontorkan oleh pemerintahan untuk membangun desa memajukan dan mensejahterakan desa ,, ternyata hanya untuk membangun jalan ke perkebunan atau kelahan nya dengan mengunakan anggaran dana desa sementara jalan poros kampung ini saja sudah hancur
seperti dibiarkan begitu saja ini kan jalan desa jalan yang digunakan masyarakat desa jaya bakti setiap hari ini bukan jalan kabupaten Lo
Kepala desa jaya bakti bahkan diduga tidak pernah memperhatikan desanya sendiri dapat seharusnya kades yang sepert ini harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh bupati. H,Lanosin S.T,M.M bupati ogan Komering ulu Timur (Okut) harus nya begitu karena kades kami ini atau desa jaya bakti ini ucap 4 orang warga desa jaya bakti yang tidak mau dipublikasikan namanya,
Pada Hari Rabu,12 Maret 2025 Pukul,11,00 Wib
masyarakat juga memberikan keterangan kepada awak media seharusnya kades jaya bakti dicopot jabatannya dengan
Alasan pemberhentian sementara kepala desa
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa
jelas dan ini semua betul adanya
Melanggar larangan sebagai kepala desa Iskandar
Dinyatakan sebagai diduga bisa dikatakan terdakwa yang dapat diancam aturan undang undang No,6 tahun 2014 diubah menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang desa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun
Tugas kepala desa itu kan membangun desa memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa
Kepala desa kan memiliki tugas-tugas, di antaranya: memajukan desa, mensejahterakan masyarakat desa meningkatkan pembangunan didesa memakmurkan kan dengan anggaran anggaran yang digelontor oleh pemerintahan untuk kemajuan masyarakat desa bukan untuk memperkaya diri sendiri,,ini jalan kekolam ikan nya dicor,,dibagusi dengan menggunakan uang anggaran dana desa sementara jalan dalam kampung jalan yang digunakan masyarakat sehari hari,, jalan berakvitas oleh masyarakat jaya bakti
Mengelola keuangan anggaran anggaran dari pemerintahan dan aset desa
Menetapkan peraturan desa
Menetapkan APBDES
Membina kehidupan masyarakat desa untuk lebih baik lagi
Masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
klw kepala desa jaya bakti ini memimpin selama 8 kedepan kami sangat yakin desa akan hancur oleh kepemimpinan nya sebagai kepala desa tidak pernah memikirkan bagaimana cara desa jaya bakti lebih maju lagi,,dan satu hal lagi ucap 4 orang narasumber yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, kepala desa jaya bakti dan perangkat perangkat desa nya mempersulit masyarakat dalam mengurus sesuatu dikantor desa,,dan juga masyarakat yang mendapat bantuan PKH sering digonta ganti oleh kepala desa,, bulan ini umpannya saya yang dapat bantuan PKH,,bulan depan nama saya tadi diganti ke warga lainnya, disaat saya pertanyakan ke kepala desa atau keperangkat desa,, memang sengaja kami gilirkan Bu bantuan PKH ni untuk yang lain nya ucap pak kades
kami cuma meminta kepada pihak yang pemerintahan kabupaten (Okut) Ogan Komering ulu Timur meminta kepada Bupati H,Lanosin S.T ,M.M agar secepatnya memecat kades yang seperti ini, menindaklanjuti laporan kami melalui awak media supaya secepatnya diproses sesuai peraturan undang undang atau hukum yang berlaku,, karena kalau dibiarkan lama lama nanti desa kami ni bisa hancur pak, karena kades jaya bakti hanya menjabat sebagai kepala desa hanya untuk memperkaya diri sendiri. (R30/D.N/wis)