Way Kanan, JNN.co.id – Beredar kabar bahwa kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, diduga berkaitan dengan isu setoran dari praktik judi sabung ayam.
Dugaan ini muncul setelah sebuah video dari akun TikTok satr1a6_ yang diunggah pada Rabu (19/3/2025) menjadi viral. Dalam video tersebut disebutkan bahwa terdapat setoran harian sebesar Rp 2,5 juta yang diminta dari arena judi sabung ayam. Namun, pihak kepolisian diduga meminta peningkatan setoran hingga Rp 20 juta per hari, yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak pengelola, yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota TNI.
Kronologi Penembakan dan Isu Setoran
Mengutip Tribunnews.com (20/3/2025) dan Kompas.com, insiden penembakan terjadi pada Senin (17/3/2025) sore saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dalam video yang beredar, Polsek Negara Batin disebut telah menerima setoran sebesar Rp 1 juta per hari, ditambah dengan uang bensin dan uang rokok, sehingga total mencapai Rp 2,5 juta per hari. Namun, belakangan pihak kepolisian diduga meminta peningkatan setoran hingga Rp 20 juta per hari. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan ini, Kapolsek Negara Batin diduga mengancam akan melakukan penggerebekan, yang kemudian berujung pada baku tembak yang menewaskan tiga anggota kepolisian.
Lokasi kejadian juga disebut sebagai tempat peredaran senjata api rakitan.
Tanggapan TNI
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui isu setoran tersebut dari berbagai unggahan media sosial.
Kolonel Eko menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis dan Kopral Kepala (Kopka) Basar, diketahui ada kontrak atau kesepakatan antara pihak kepolisian dan pihak Pos Ramil terkait praktik judi sabung ayam.
“Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Yogi Muhamanto, juga menyatakan bahwa Kapolsek Lusiyanto dan Peltu Lubis memiliki hubungan baik dan sama-sama mengetahui adanya praktik judi sabung ayam di wilayah mereka,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Kolonel Yogi mengungkapkan bahwa dalam setiap jadwal pertandingan sabung ayam, Peltu Lubis selalu memberitahukan pihak kepolisian.
“Saat Peltu Lubis meminta izin mengadakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab ‘silakan, yang penting harus aman’. Kata ‘aman’ yang dimaksud adalah setoran uang,” kata Yogi.
Namun, beberapa waktu sebelum insiden penembakan, hubungan antara pimpinan Polsek dan pejabat Pos Ramil dikabarkan memburuk.
“Kami sedang menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait apakah ini menjadi pemicu insiden,” ujar Eko.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers di Polda Lampung pada Rabu (19/3/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua aspek hukum, yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan terhadap tiga anggota kepolisian.
Dalam kasus perjudian, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial Z, seorang warga sipil, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, kendaraan, senjata tajam, serta perlengkapan judi sabung ayam lainnya.
Adapun terkait penembakan tiga anggota polisi, dua oknum TNI, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa status tersangka bagi kedua oknum TNI tersebut belum bisa ditetapkan karena masih kurangnya barang bukti.
“Kita masih mencari bukti tambahan, termasuk jenis senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut,” ujar Darwis dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (19/3/2025).
Polisi sebelumnya menemukan tiga jenis selongsong peluru di lokasi kejadian, yang menunjukkan adanya lebih dari satu senjata yang digunakan dalam insiden tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian dan TNI. Sementara satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus perjudian, status dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan masih dalam proses pemeriksaan.
Pihak TNI menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, kedua oknum tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa jika ada anggota kami yang terbukti terlibat, pasti akan diberikan sanksi tegas,” ujar Pangdam Mayjen TNI Ujang Darwis.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Wis/Red)