Tangerang, JNN.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di lokasi pada Kamis (20/3/2024).
Ade Safri menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Saat itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek “Minyakita” yang diproduksi CV di Cipondoh tidak sesuai takaran. Hasil uji takar menunjukkan selisih sekitar 200 ml dari yang seharusnya 1 liter, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
“Saat dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 800 ml. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa CV tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek “Guldap,” namun kurang laku di pasaran. Pelaku usaha kemudian mengubah merek menjadi “Minyakita” dengan kemasan botol yang didesain agar terlihat penuh meskipun isinya tidak mencapai volume yang seharusnya.
Tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Dugaan ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen yang digunakan pelaku usaha.
“Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan,” tambah Ade Safri.
Penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian bersama instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini dengan uji laboratorium lebih lanjut untuk mengidentifikasi unsur pidana dalam praktik tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran serta memiliki izin resmi yang valid,” pungkas Ade Safri.(Zai)