Blitar, JNN.co.id – Pembangunan tower BTS atau menara telekomukasi diatas lahan salah seorang warga di desa Plosorejo RT 4 RW 3 Kecamatan Kademangan, mulai menebarkan aroma tidak sedap konspirasi pejabat setempat.
Setelah ditelusuri, ternyata tower setinggi kurang lebih 40 meter dan mepet rumah warga tersebut diduga belum memiliki izin dari Bupati/Walikota, Kepala Dinas Komunikasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar.
Pihak pengembang berani mendirikan menara telekomunikasi tersebut diduga setelah mendapatkan izin dari pihak Kecamatan Kademangan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Plosorejo. Hal itu, terungkap saat salah seorang warga terdampak mengaku menolak berdirinya menara telekomunikasi itu.
“Desa dan Kecamatan masak tidak tahu,” kata warga yang tak bersedia menyebutkan namanya menyangsikan perihal izin pendirian menara telekomunikasi tersebut.
Kepala Dinas Kominfo, Herman Widodo saat dikonfirmasi Tim Media ini melalui telepon WhatsApp (WA) nya mengakui bahwa persetujuan atau ijin pendirian tower masih akan di cek.
Herman mengatakan bahwa pihak pengembang atau pemohon harusnya sudah ada ijin, dan juga ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sehingga secara kebutuhan secara administrasi dipenuhi.
Ia tidak bisa menjawab saat ditanya terkait beroperasinya menara telekomunikasi yang diduga tanpa mengantongi izin tersebut.
Bahkan saat Media ini berusaha meminta konfirmasi langsung terkait dirinya yang diduga memberikan izin pembangunan menara telekomunikasi di Desa Plosorejo tersebut, dengan tegas ia menyanggah tidak tahu, Kamis (13/03/2025).
Saat dikonfirmasi pihak pengembang Fahmi beberapa waktu lalu melalui pesan WA dijawab “ Tim kantor yang bertugas untuk PU sudah on progress pak,kemarin sudah ketemu dengan tim dinas dan lain lain “
Dikantornya Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Blitar Rudi Widianto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa belum mengeluarkan ijin untuk pendirian tower BTS di Desa Plosorejotersebut. Jumat (14/03/2025).
Aroma tidak sedap pun berkembang diduga kepala Desa Plosorejo telah kongkalikong atau berkonspirasi dengan oknum pengembang terkait diperbolehkan berdirinya tower BTS diwilayahnya.
Saat dikonfirmasi keruimahnya terkesan kepala desa Plosorejo menghindar bahkan keesokan harinya dikantor desa saat ditemui tidak ditempat dengan alasan sakit. Kamis (13/03/2025).
Dengan sikap demikian maka semakin menguatkan adanya dugaan kongkalikong terkait pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Desa Plosorejo tersebut.
Sebagaimana diketahui Untuk mendirikan tower BTS di Indonesia, ada beberapa izin yang harus diperoleh. Berikut adalah beberapa di antaranya:
– Izin Prinsip: Izin ini diajukan kepada pemerintah daerah setempat dan menjadi dasar bagi pengembang atau operator telekomunikasi untuk melanjutkan proses perizinan berikutnya .
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Setelah memperoleh izin prinsip, pihak yang akan mendirikan tower BTS harus mengajukan IMB ke dinas terkait di pemerintah daerah .
– Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan menara BTS tidak akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar .
– Izin Operasional: Setelah menara BTS selesai dibangun dan semua izin konstruksi terpenuhi, perusahaan telekomunikasi harus mengajukan izin operasional untuk mulai menggunakan tower BTS tersebut .
– Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi: Tower BTS 5G memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dari pemerintah
Selain itu, perlu diingat bahwa pendirian tower BTS juga harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi .
Jarak tower BTS yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
– Jarak Aman dari Pemukiman: Tower BTS harus berjarak minimal 20 meter dari pemukiman warga untuk meminimalisir dampak radiasi ¹.
– Jarak Aman dari Bangunan: Menara BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat untuk mencegah kerusakan jika terjadi kegagalan struktural ².
– Tinggi Menara: Tinggi menara BTS harus memenuhi standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
– Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga: Sebelum tower dapat dibangun, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar dan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu ².
Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan tower BTS dapat dibangun dengan aman dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga sekitar.(Tim)