Konferensi Pers di Gedung PTSP Mahkamah Agung RI

0
84

Jakarta, JNN.co.id – (3 Maret 2025) Tim kuasa hukum kreditur karyawan PT Zug Industri Indonesia, Suryani Hariandja, S.H. dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H., mengadakan konferensi pers di halaman Gedung PTSP Mahkamah Agung RI yang beralamat di Jl. Merdeka Utara No. 7, RT 5/RW 2, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam acara ini, mereka menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus PT Zug yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN).

Suryani menjelaskan, “Siang ini kami di Kantor Mahkamah Agung guna membuat pengaduan terkait PN Jakarta Pusat. Kami telah mengirimkan surat pada tanggal 28 Maret 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan tanggapan.” Ia melanjutkan, “Pada tanggal 29 Mei 2024, kami kembali mengirim surat, namun surat tersebut juga tidak mendapat respon dari pihak terkait.”

Suryani menekankan bahwa ketidakresponsifan ini menjadi kendala bagi mereka sebagai pengacara kreditur karyawan PT Zug. “Kami berharap apa yang kami sampaikan bisa mendapat respon positif dari Mahkamah Agung, mengingat para karyawan yang kami perjuangkan terus berkomunikasi dan memberikan dukungan kepada kami agar hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya. Ia juga menambahkan harapannya agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.

Cliff kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai permasalahan surat yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. “Kami telah mengirim dua surat, namun tidak ada tanggapan. Bahkan, dari panitera, kami mendengar bahwa surat tersebut belum diterima,” katanya. Ia menegaskan pentingnya pengaduan ini kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan dan menuntut agar PN Jakarta Pusat memberikan daftar harta pailit serta laporan penjualan harta pailit yang diminta.

“Harapan kami, Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti pengaduan ini agar hak-hak para karyawan yang kami bela dapat segera dipenuhi,” pungkas Cliff.

Konferensi pers ini diharapkan dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh karyawan PT Zug, sehingga keadilan dapat ditegakkan.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here