Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Pesantren

0
55

Bekasi, JNN.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan dua anak di bawah umur di lingkungan pesantren dan kontrakan tersangka. Kasus ini terkuak berkat laporan dari paman korban ke Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka MAF (28), seorang guru bahasa, yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap dua saudara kandung, MRA (14) dan MFA, sejak tahun 2023 hingga 19 Januari 2025.

Konferensi pers mengenai kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, S.H., pada Selasa (4/2/2025).

Kompol Binsar menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan meminta bantuan korban untuk membereskan rumah, dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan, antara lain:
-Hasil visum et repertum
-Akta kelahiran korban
-Pakaian yang digunakan saat kejadian

Tersangka MAF dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, S.H., memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang berani melaporkan kasus ini. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas kejahatan. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya,” ungkapnya.

Keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan memastikan keadilan bagi para korban. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here