Polres Kudus Berhasil Amankan 5 Tersangka Kepemilikan Narkoba 

0
71

Kudus, JNN.co.id – Di bulan Januari 2025 pengungkapan kasus narkoba ,polres kudus dalam patroli mendapatkan 5 kasus dengan 5 tersangka dengan kepemilikan jenis sabu dan obat-obatan berbahaya.

AKBP Ronni Bonic dalam gelaran konferensi Pers tempat Mapolres Kudus mengungkapkan tim reserse narkoba berhasil mengamankan para pelaku dalam pengedaran dan kepemilikan narkoba. Senin 3/2/ 2025 waktu 12.30 . WIB

Pada kasus pertama di tanggal 10 Januari 2025 . Tim reserse narkoba polres Kudus berhasil mengamankan pelaku berinisial MBT (20) yang merupakan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Pelaku yang beralamat di desa Pasuruhan Kidul 2/2, yang pada saat itu tengah melakukan pembelian narkotika jenis obat-obatan terlarang
“Kami berhasil mengamankan 1 bungkus obat-obatan terlarang dengan jumlah 886 butir obat dengan merk Y dan 2 bungkus strip obat-obatan terlarang dengan jumlah 10 butir obat merk Y” ungkapnya. Pelaku berhasil di ringkus pada pukul 01.00 dini hari di Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Kudus.

Pada kasus kedua di tanggal 9 Januari 2025 Polres Kudus juga berhasil mengamankan pelaku berinisial WDA (24) warga desa Purwosari 4/7 yang tengah menjual obat-obatan terlarang. Pelaku menjual obat-obatan tersebut kepada saudara MBT (20). Polres Kudus juga berhasil menyita hp milik pelaku dengan merk Vivo. “Mereka para pelaku akan dijerat dengan pasal 235 dan 238 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan dengan hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Selanjutnya pada kasus ketiga yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2025 pada pukul 15.45 di desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku berinisial
SP (30) warga desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dengan kepemilikan
Sabu dengan berat 0.35 gram, pipet kaca bekas di dalam bungkus rokok sampoerna dan alat hisap dari botol plastik.

Pada kasus keempat di tanggal 15 Januari 2025 pukul 20.00 WIB Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku berinisial NS (34) warga desa Hadipolo 7/1, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Saudara NS (34) berhasil ditangkap di jalan Loekmonohadi, di depan RSUD Loekmonohadi Kudus dengan kepemilikan Sabu seberat 0.76 gram, pipet kaca bekas di dalam rokok LA dan sabu seberat 0.45 gram di dalam dompet warna putih merk RAY.

Lalu pada kasus kelima yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 di desa Melati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ZA (39) warga desa Mlati Kidul 8/2. Dengan kepemilikan 9 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.37 gram.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Hasil barang bukti yang diamankan sebanyak 896 butir obat-obatan terlarang dan sabu sebanyak 4.89 gram dengan total harga 8 juta 500 ribu rupiah. “Dengan ditangkapnya para pelaku obat obatan terlarang jenis sabu dan narkotika polres Kudus telah berhasil mengamankan 120 orang jiwa yang akan menjadi korban selanjutnya,” ungkapnya.

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara.

Upaya polres Kudus untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kudus dengan selalu rutin melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan pemasangan pamflet, serta penegakan hukum tentang kepemilikan narkoba dengan berpatokan pada astracita presiden dan program 100 hari pengungkapan narkotika.
Dampak obat berbahaya yang beredar diantaranya yaitu untuk meningkatkan stamina dan sebagai pengganti miras agar mabuk.
Para pelaku membeli obat-obatan terlarang secara online,pengambilan barang dari semarang melalui paket. Polres Kudus sudah menemukan alamat yang di duga supplier obat-obatan terlarang dan sedang dikembangkan, namun saat pengembangan polisi menemukan bahwa alamat yang diberikan palsu.(Diana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here