Sumenep, JNN.co.id – Kasus tukar guling tanah kas desa dengan perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, belum menemukan titik terang. Walaupun saat ini Polda Jatim telah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tukar guling fiktif, namun data yang dikeluarkan kantor BPN Sumenep menunjukkan bahwa tanah pengganti yang terletak di Desa Paberasan dan Desa Poja benar-benar ada.
“Saya juga bingung dengan penetapan tersangka klien saya (H. Sugianto). Program tukar guling tanah kas 3 desa ini dulunya untuk program perumahan rakyat. Ditukar dengan tanah di Paberasan dan Poja. Sekarang ini tanahnya ada kok, dan masih dalam penguasaan tiga desa yang dimaksud. Kalau sekarang lantas dianggap tanah fiktif, dari mana dasarnya?” Terang Sulaisi Abdurrazaq, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut Pengacara yang lagi naik daun dengan banyak mengungkap kasus besar ini memaparkan jika kliennya memiliki seluruh catatan proses tukar guling sejak tahun 1997.