(Opini)
JNN.co.id – Pada 14 September 2023, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 secara resmi mengklasifikasikan timah sebagai mineral kritis. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.
Mineral dan logam telah lama menjadi komoditas penting dalam kehidupan manusia. Mereka digunakan dalam berbagai industri, dari pembangunan hingga teknologi, dan menjadi tulang punggung perekonomian global. Di antara berbagai jenis mineral dan logam, timah (tin) adalah salah satu yang memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, dan penggunaannya meluas dalam berbagai aplikasi, termasuk elektronik, konstruksi, dan industri pertahanan.