Bandung, JNN.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menghadirkan terdakwa Juhasan Anto Suseno, mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Juhasan diduga menerima uang Rp80 juta sebagai syarat pengurusan izin pengelolaan MCK. Uang itu disebut berasal dari pemohon izin, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
JPU juga menguraikan bahwa uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang dipersoalkan telah dikembalikan.
Kuasa hukum Juhasan, Andre Kristian, SH, menilai surat dakwaan mengandung cacat formil. Timnya berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim.
Andre menyebut salah satu keberatan mereka adalah dugaan bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscuur libellum. Menurutnya, JPU menggunakan pasal gratifikasi, tetapi tidak menjelaskan secara rinci hubungan antara penerimaan uang dan kewenangan jabatan terdakwa.
“Jaksa mendakwa menggunakan pasal gratifikasi, namun tidak menguraikan secara jelas hubungan antara penerimaan uang dengan kewenangan jabatan terdakwa. Dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” ujar Andre.
Ia menilai dakwaan berpotensi tidak memenuhi syarat formil apabila hanya menyebut adanya penerimaan uang tanpa menjelaskan kaitannya dengan tugas, kewenangan, atau keputusan yang menjadi wewenang terdakwa.
Kuasa hukum lainnya, H. Bambang Sunaryo, SH, juga mengkritik dakwaan JPU. Ia menilai jaksa terlalu memaksakan perkara tersebut.
“Kalau orang Bekasi bilang, dakwaan jaksa ini ngawur,” kata Bambang.
Tim kuasa hukum turut menyoroti pengembalian uang Rp80 juta. Menurut Bambang, apabila uang dikembalikan secara sukarela sebelum proses penyelidikan atau sebagai bentuk penolakan atas pemberian, aspek niat jahat atau *mens rea* perlu diuji lebih lanjut.
Namun, Bambang mengakui penilaian mengenai hal tersebut umumnya telah menyentuh pokok perkara. Karena itu, pembuktiannya berada dalam kewenangan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara berlangsung.
Bambang juga mempertanyakan penerapan pasal oleh JPU jika dalam perkara terdapat unsur yang menyerupai tindak pidana suap. Menurutnya, dugaan adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima memiliki konstruksi hukum yang berbeda dari gratifikasi.
Seluruh keberatan kuasa hukum akan diuji melalui mekanisme eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputus melalui putusan sela.
Dalil dalam surat dakwaan dan eksepsi merupakan posisi hukum masing-masing pihak. Juhasan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Zai)





