Resolusi Jihad di Surabaya Ditetapkan Menjadi Hari Santri Nasional Tanggal 22 Oktober

0
65

Catatan: HM Yousri Nur Raja Agam

JNN.co.id – PERISTIWA bersejarah tanggal 22 Oktober 1945, ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan, menjadi bukti, bahwa ulama dan santri punya peranserta sebagai pejuang bangsa.

Pada hari itu, para ulama se Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya. Mereka sepakat terjun mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dengan melaksanakan “perang jihad”.

Sikap para ulama dan santri ini, merupakan wujud kebersamaan dengan para pejuang yang sedang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan dua bulan sebelumnya, yaitu 17 Agustus 1945.

Apalagi, waktu itu berita resmi kedatangan pasukan Sekutu untuk melucuti balatentara Jepang di Jawa Timur, semakin terasa. Suasana tambah panas setelah terjadinya insiden perobekan bendera Belanda di Hotel Yamato, Jalan Tunjungan Surabaya, 19 September 1945.

Suasana semakin tegang, setelah adanya kebulatan tekad Arek Suroboyo, saat Rapat Raksasa, 21 September 1945 di tanah lapang Tambaksasi Surabaya.

Ulah anak muda Indo Belanda yang menamakan diri “Kipas Hitam” yang melecehkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu, membuat para pemuda Indonesia di Jawa Timur benar- benar marah.

Pemuda pejuang di Surabaya terus bergerak mendatangi markas dan gudang senjata Tentara Jepang beserta amunusinya. Tekad bulat menghadapi Sekutu dan NICA yang membonceng di belakangnya semakin nyata.

Sampai-sampai Presiden Sukarno di Jakarta, terus-menerus memantau informasi gerakan pemuda pejuang di Surabaya.
Ditambah lagi dengan gencarnya pidato Bung Tomo di Radio Surabaya yang menyeru warga Jatim untuk berjuang bersama. Semangat juang Arek-Arek Suroboyo mendidih berkat pidato Bung Tomo menyeru yang berapi-api. Bahkan kalimat “Allahu Akbar” berulangkali di tengah pidatonya, membuat umat Islam terpanggil untuk ikut. Seruan Bung Tomo itu, juga menggugah hati para ulama. Sehingga tanpa ragu-ragu ulama bersama para santri, memenuhi seruan untuk berjihad. “Fi sabilillah” — berjihad di jalan Allah.

Pimpinan TKR drg.Mustopo bersama Sungkono dan tokoh-tokoh Jawa Timur lainnya banyak yang turun. Para pemuda mantan PETA (Pembela Tanah Air) dan Heiho, yang sudah dilatih sebagai tentara pejuang oleh Jepang, sudah dilucuti senjatanya. Mereka dipulangkan. Tetapi mereka, kembali bangkit, setelah Jepang yang kalah dalam Perang Dunia II dengan Sekutu, menyerahkan senjatanya kepada pihak Indonesia.

Bung Karno, melalui utusannya, menanyakan kepada KH Hasyim Asyari, tentang hukum mempertahankan kemerdekaan. Secara tegas KH Hasyim menjawab “wajib bagi umat Islam di Indonesia melakukan pembelaan terhadap tanah airnya dari ancaman asing”.

Sebagai Pimpinan NU (Nahdlatul Ulama) KH Hasyim Asyari, tidak tinggal diam setelah adanya permintaan fatwa untuk melakukan perang suci atau jihad menghadapi  Sekutu dan NICA yang dipimpin oleh Brigjen Mallaby itu.

Pada tanggal 21-22 Oktober 1945, wakil-wakil dari cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya. Saat itulah KH Hasyim Asyari mendeklarasikan perang suci atau jihad untuk mempertahankan kemerdekaan RI.

Ada lima butir fatwa yang diucapkan KH Hasyim Asyari, yang kemudian disebut “Resolusi Jihad”.

Resolusi Jihad yang difatwakan tanggal 22 Oktober 1945 itu dianggap sebagai pemicu berkobarnya semangat juang menjelang 10 November 1945.

Berdasarkan sejarah itulah, kemudian para ulama, mengusulkan, saat peristiwa Resolusi Jihad itu terjadi, difatwakan, untuk ditetapkan sebagai “Hari Santri Nasional”.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemudian menerima usulan itu. Dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta, ditetapkan Hari Santri Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Nah, Hari Santri Nasional 2021 jatuh pada hari Jumat 22 Oktober 2021 dengan tema: “Santri Siaga Jiwa dan Raga”.

Tema Hari Santri tersebut dipilih agar sikap santri Indonesia selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia.

Menelusuri riwayat Resolusi Jihad di Kota Pahlawan Surabaya tanggal 22 Oktober 1945, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional, adalah seperti di bawah ini.

Resolusi Jihad, ditulis sesuai dengan “ejaan waktu itu”.

*R E S O L O E S I :*

Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsoel 2) Perhimpoenan NAHDLATOEL OELAMA seloeroeh Djawa – Madoera pada tanggal 21 – 22 Oktober 1945 di SOERABAJA.

Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di seloeroeh Djawa – Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:
Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menoeroet hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.

Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat Islam.

Mengingat:
Bahkan oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada disini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggoe ketentraman umoem.

Bahwa semoea jang dilakoekan oleh mereka itoe dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.

Bahwa pertempoeran 2 itoe sebagian besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem Agamanya oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

Bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.

Memoetoeskan:
Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki tangannja.

Soepaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.

Soerabaia, 22–10–1945

Nah, demikian bunyi Resolusi Jihad yang dikaitkan denfan fatwa yang disampaikan KH Hasyim Asyari.

Naskah Resolusi Jihad ini, disalin oleh para konsul NU yang hadir pada pertemuan kantor Pengurus Besar NU Jalan Bubutan VI No 2 Surabaya itu, dan dibawa untuk disebarluaskan ke daerahnya masing-masing.

Para ulama dan santri, tanpa pikir panjang menggabungkan diri sebagai pasukan Hizbullah dan laskar Sabilillah. Dari berbagai wilayah di daratan Jawa Timur dan Madura, bahkan dari Jawa Tengah, bergelombang datang dengan penuh semangat ke Surabaya Mereka umumnya membawa senjata tradisional. Ada yang membawa keris, celurit, gobang, parang, tombak dan bambu runcing.

Setelah mendatangi markas di Bubutan, para pejuang dari luar kota ini, langsung menanyakan di mana tempat perang jihad. Secara spontan arek-arek Suroboyo yang berada di Bubutan menunjuk ke arah Utara. Menyebut “viaduk”, yaitu bantaran rel kereta api dekat kantor gubernur Jatim. Mereka inilah, umumnya yang terbanyak sebagai “pahlawan tak dikenal”. Menjadi penghuni Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa dan makam-makam kampung di Kota Surabaya. Mereka gugur, menghadapi peluru senjata berat yang dimuntahkan oleh pasukan Sekutu dari seberang viaduk. Innalillahi wa inna ilaihi raji”un. Semoga para pahlawan jihad ini, mendapat tempat yang paling layak di sisi Allah SWT. Aamin ya rabbal ‘alamiin. (**)
HM Yousri Nur Raja Agam
Wartawan Senior di Jatim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here