Tulungagung, JNN.co.id – RSUD dr. Iskak Tulungagung terus melakukan penguatan terhadap layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mempersiapkan rumah sakit menuju standardisasi sesuai SNI 8807:2022.
Penguatan layanan itu mendapat perhatian melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Ruang Conference IDIK Lantai 2 RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Monev tersebut difokuskan pada penilaian kesiapan RSUD dr. Iskak dalam memenuhi berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari standar pelayanan rehabilitasi narkotika. Selain melakukan evaluasi, BNNP Jawa Timur juga memberikan bimbingan teknis untuk membantu rumah sakit mempersiapkan tahapan standardisasi secara lebih matang.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam evaluasi, mulai dari legalitas kelembagaan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, hingga proses intervensi medis dalam pelayanan rehabilitasi NAPZA.
Dari pihak RSUD dr. Iskak, kegiatan tersebut dipimpin Wakil Direktur Pelayanan, dr. Moch. Ravi Tanwirul Afkara, M.MRS. Sementara BNNP Jawa Timur diwakili Yogestri Rakhmahappin, M.Psi., Psikolog, yang turut melakukan evaluasi sekaligus memberikan penguatan terhadap kesiapan layanan rehabilitasi di rumah sakit.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pendukung pelayanan tidak hanya tersedia, tetapi juga mampu memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Hal ini dinilai penting karena layanan rehabilitasi narkotika membutuhkan sistem pelayanan yang terstruktur, tenaga profesional, fasilitas yang memadai, serta pelaksanaan intervensi medis sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, BNNP Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap kesiapan awal RSUD dr. Iskak. Rumah sakit dinilai telah memiliki sejumlah modal fundamental untuk mengembangkan layanan rehabilitasi narkotika, terutama dari sisi SDM yang kompeten serta dukungan fasilitas pelayanan.
Meski demikian, kesiapan tersebut masih perlu diperkuat melalui pemenuhan seluruh indikator standardisasi secara menyeluruh. Setiap persyaratan akan terus dibenahi agar pelaksanaan pelayanan nantinya benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Proses tersebut mencakup penguatan legalitas, peningkatan kompetensi tenaga pelayanan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta penyempurnaan mekanisme intervensi medis. Dengan demikian, standardisasi tidak sekadar menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas dan profesionalitas pelayanan rehabilitasi.
Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, RSUD dr. Iskak ditargetkan dapat diajukan dalam proses standardisasi resmi kepada BNN Pusat pada 2027.
Target tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan rehabilitasi narkotika di Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya standardisasi, pelayanan diharapkan semakin terarah, terukur, profesional, serta sesuai dengan standar nasional.
Upaya menuju standardisasi juga menunjukkan pentingnya sinergi antara rumah sakit dan BNN dalam memperkuat layanan rehabilitasi. Melalui monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis secara berkelanjutan, berbagai kekurangan yang masih ditemukan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
RSUD dr. Iskak selanjutnya akan terus melakukan pembenahan sebelum memasuki tahapan pengajuan standardisasi. Dukungan SDM yang kompeten dan fasilitas yang memadai menjadi modal awal yang akan diperkuat dengan tata kelola serta penerapan standar pelayanan secara konsisten.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen RSUD dr. Iskak untuk menghadirkan layanan rehabilitasi narkotika yang tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki kualitas, profesionalitas, dan standar pelayanan yang jelas.
Dengan persiapan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, RSUD dr. Iskak diharapkan mampu memenuhi seluruh ketentuan SNI 8807:2022 dan melangkah menuju proses standardisasi di tingkat nasional pada 2027.
Upaya ini diharapkan turut memperkuat pelayanan kesehatan sekaligus mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika melalui layanan rehabilitasi yang berkualitas, profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Adv/Ari)





