Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Impor Kacang Tanah Ilegal, 49,85 Ton Disita

0
62

Jakarta JNN.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus impor kacang tanah ilegal. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton yang dilaporkan siap diperdagangkan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari indikasi pelanggaran ketentuan izin impor serta persyaratan karantina. Menurut Victor, barang diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, lalu diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor dalam keterangannya pada Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Selain menyita komoditas, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan jalur distribusinya, mulai dari proses masuk, tahap penyimpanan, hingga rencana pemasaran. Penelusuran dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang lengkap serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional berdasarkan fakta penegakan hukum.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal diminta untuk melapor melalui layanan Polri, 110. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here