Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Saldo TikTok Milik Kreator Vilmei

0
54

Kota Bekasi, JNN.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten dan selegram ternama berinisial MVK alias Vilmei. Penetapan sekaligus penahanan para tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., saat kegiatan doorstop bersama insan media di depan Lobi Mapolres, Rabu (2/9/2026) siang.

Kompol Verdika menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
1.ZK alias Z
2.ASR alias A
3.seorang wanita berinisial L

“Ketiganya telah resmi ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mengantisipasi upaya melarikan diri serta memperlancar proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Verdika.

Menurut keterangan penyidik, modus operandi bermula dari tersangka ZK yang merupakan karyawan korban dan memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung langsung ke akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut disalahgunakan untuk menguras saldo yang berasal dari beberapa sumber, antara lain:
-program afiliasi,
-penjualan produk sponsor (brand), dan
-hadiah digital (gift) hasil siaran langsung (live streaming).

ZK menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok dan kemudian mengirimkan gift ke akun TikTok miliknya serta akun yang dikuasai oleh ASR dan L. Setelah itu, saldo yang diperoleh dilakukan pencairan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Berdasarkan laporan hasil audit internal serta riwayat transaksi yang diserahkan korban, total kerugian materiil yang dialami Vilmei sementara ini mencapai Rp 1.282.915.000.

Kompol Verdika menegaskan bahwa penyidik masih mendalami penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here