Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Narkoba via Medsos, 99 Kasus & 26 Tersangka Dibekuk (Juli–12 Agustus 2026)

0
93

Kota Bekasi, JNN.co.id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut para pelaku kini memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang terlarang secara terselubung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa penawaran dilakukan melalui sejumlah platform, di antaranya Facebook dan Instagram. Untuk menghindari kecurigaan aparat, pelaku melanjutkan komunikasi menggunakan fitur direct message (DM).

“Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Selain dimedia sosial, polisi juga menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan skema cash on delivery (COD), yakni pembayaran langsung saat barang diserahkan kepada pembeli.

Modus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi. Petugas juga mengamankan kendaraan yang dipakai untuk mendukung aktivitas peredaran sebagai barang bukti.

“Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi,” imbuh Kholis.

Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 kasus yang merupakan perkara peredaran obat-obatan keras dan berbahaya.

“Ada total 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya dapat diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek jajarannya. Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya,” kata Kholis.

Polisi menyebut sejumlah barang bukti yang disita, mulai dari tramadol, trihexyphenidyl, hingga hexymer. Menurut Kholis, jenis obat tersebut termasuk yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara ilegal, bahkan disebut ada yang diproduksi secara ilegal.

“Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya,” jelasnya.

Tidak hanya peredaran, polisi juga membongkar produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte).

Dalam satu rangkaian pengungkapan, polisi menemukan dua kasus menonjol produksi ilegal tembakau sintetis. Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026, sedangkan kasus berikutnya diungkap pada 6 Agustus 2026.

Lokasi pengungkapan disebut berada di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, dan hasil pengembangan mengarah ke wilayah Tambun Selatan.

“Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan,” pungkas Kholis. (Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here