Ogan Ilir, JNN.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan (LBH-PWI Sumsel), Dicky Irawan, kembali melayangkan somasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Somasi kedua tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah milik Yuliani, warga RT 01 Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dicky Irawan, Selasa (11/8/2026), mengatakan somasi pertama telah dilayangkan pada 8 Juni 2026 dengan memberikan tenggang waktu selama 14 hari. Namun, hingga batas waktu tersebut, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban maupun penyelesaian atas persoalan tanah yang disengketakan.
“Somasi pertama sudah kami layangkan tanggal 8 Juni 2026 dengan tenggang waktu 14 hari. Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Dicky.
Menurut Dicky, persoalan tersebut semakin berkembang setelah pemilik tanah, Yuliani, dilaporkan ke Polres Ogan Ilir dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam perkara ini, Yuliani mengaku mengalami kerugian akibat tanah yang diklaim miliknya diduga dikuasai atau diserobot. Luas tanah yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar 2.176 m² dan 1.995 m².
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan LBH-PWI Sumsel, nilai kerugian tanah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk bidang tanah pertama, perhitungan yang disampaikan sekitar Rp144,8 juta, sedangkan bidang tanah lainnya diperkirakan sekitar Rp299,25 juta.
Dengan demikian, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp444,05 juta.
Melalui somasi kedua ini, LBH-PWI Sumsel memberikan tenggang waktu selama tujuh hari sejak surat somasi diterima oleh pihak yang disomasi.
Dicky menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari Aprizal Hasyim, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Jika somasi II ini masih belum ada upaya dilaksanakan Aprizal Hasyim, maka LBH-PWI Sumsel akan menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Dicky.
Sekda Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, belum membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi di kantornya sejak pagi hingga sore, yang bersangkutan disebut tidak berhasil ditemui. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Konfirmasi juga telah diupayakan melalui ajudan Sekda Kota Palembang, tetapi belum memperoleh respons.
Dengan demikian, Aprizal Hasyim belum memberikan penjelasan atau klarifikasi atas tudingan dugaan penyerobotan tanah tersebut.
LBH-PWI Sumsel menyatakan akan menunggu batas waktu somasi kedua sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini masih berupa dugaan dan sengketa kepemilikan/penguasaan tanah. Penyelesaian serta pembuktian mengenai status dan kepemilikan tanah tetap menjadi ranah proses hukum dan pembuktian berdasarkan dokumen serta alat bukti yang sah.(Red)





