Jakarta, JNN.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di lingkungan keluarga. Penyidik menetapkan ayah kandung korban berinisial H (48) sebagai tersangka.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu 2020 hingga September 2024, saat korban masih berstatus anak.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Kombes Rita.
Perkara tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas. Menurut keterangan pihak kepolisian, sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan melalui layanan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation, dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan:
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP)
Pemeriksaan medis melalui/Visum et Repertum
Pemeriksaan psikologis terhadap korban
Permintaan keterangan ahli medis dan ahli psikologi
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kombes Rita.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan sejak 16 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas, termasuk menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Identitas korban wajib dilindungi, dan proses pemeriksaan harus memperhatikan kondisi psikologis anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujar Kombes Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor ke/kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110. Pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (Zai)





