Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan di Bekasi, Pelapor SM Diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota

0
68

Kota Bekasi, JNN.co.id – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang menyeret nama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti (Bu Kadisdagperin), memasuki babak baru. Pelapor berinisial SM menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (7/8/2026).

SM diperiksa sebagai pelapor dalam perkara dugaan ancaman pembunuhan dan peracunan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial G. G disebut-sebut mengaku sebagai utusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi.

Kuasa hukum SM, H. Bambang Sunaryo, SH, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan yang telah dibuat kliennya terkait dugaan ancaman terhadap SM maupun suaminya, JAS.

“Ancaman mau dibunuh dan diracun dilakukan oknum G yang mengaku utusan Bu Kadis, baik kepada SM maupun kepada JAS yang merupakan suami SM saat berada di Lapas Kelas IIA Bekasi,” ujar Bambang usai mendampingi pemeriksaan.

Bambang menjelaskan, peristiwa bermula ketika G mendatangi JAS yang saat itu berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Lapas Kelas IIA Bekasi.

Ia menyebut, G mengaku datang atas perintah Kepala Disdagperin Kota Bekasi dan meminta JAS mengganti penasihat hukumnya. Selain itu, G juga diduga mengancam akan membunuh serta meracuni JAS apabila tidak mengganti penasihat hukum dan tidak menyebut-nyebut nama Kadisdagperin dalam kasus pungli MCK Pasarbantargebang.

Tak hanya sekali, Bambang mengklaim ancaman serupa kembali disampaikan saat G menghubungi SM melalui telepon. Dalam pembicaraan itu, G juga diduga menyatakan akan membunuh serta meracuni JAS apabila SM tidak mengganti penasihat hukumnya dan tidak menyebut nama Bu Kadis dalam kasus dugaan pungutan liar MCK Pasar Bantargebang.

Sementara itu, tim kuasa hukum SM lainnya, Mahardhika T, SH, menyampaikan kliennya menegaskan tidak mengenal G sebelumnya. Menurut Mahardhika, saat pertemuan pertama di Lapas Kelas IIA Bekasi, G mengaku orangnya Bu Kadis.

“G ini melalui videocall mengaku orangnya bu Kadis dan menawarkan klien kami untuk datang ke Lapas dan akan dipertemukan dengan suaminya yakni JAS di Lapas, namun saat di Lapas diucapkan lagi ancaman tersebut dan meminta ganti PH (penasihat hukum),” katanya.

Diketahui, JAS—mantan Kabid Pasar di Disdagperin Kota Bekasi—telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta. Namun hingga saat ini, pihak Kejari Kota Bekasi disebut belum mempublikasikan dua alat bukti yang menjerat JAS sebagai tersangka.

Di sisi lain, JAS melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa uang sebesar Rp80 juta dibagi-bagi dengan rincian Rp5 juta untuk Kadisdagperin, Rp15 juta untuk Sekdis, serta Rp10 juta untuk Kepala Pasar Bantargebang. Uang tersebut digunakan untuk pembuatan TPS dan pengaspalan di area Pasar Bantargebang.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa uang Rp80 juta telah dikembalikan JAS kepada pemilik MCK Pasar Bantargebang karena dinilai uang tersebut bukan anggaran APBD sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Laporan dugaan ancaman ini kini ditangani penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan serta memeriksa keterangan pelapor.

Sementara itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi maupun pria berinisial G belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi agar informasi yang disampaikan lebih berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here