Polres Empat Lawang Ringkus Tujuh Terduga Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Senpi Rakitan

0
54

Empat Lawang, JNN.co.id – Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh pria yang berada di sebuah pondok di belakang rumah salah seorang terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentary Sampe, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didampingi Kanit I IPDA Ardiliansyah, S.H., dan Kanit II IPDA Iskandar, S.H.

Di lokasi, polisi mendapati tujuh terduga pelaku berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE yang diduga sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,57 gram, dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong (alat hisap sabu), satu korek api modifikasi, uang tunai Rp500.000, satu dompet, satu kotak rokok, serta satu tas selempang.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif di lokasi penggerebekan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Catatan redaksi: Untuk pemberitaan yang mengikuti asas praduga tak bersalah, istilah seperti “terduga”, “diduga”, dan “dipersangkakan” dipertahankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here