Sumenep, JNN.co.id – Unit Reskrim Polsek Kangean Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AAP (21), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AAP di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban Moh. Syauqi Wahed, yang dilaporkan hilang pada 10 Juli 2026 di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan hasil pengembangan, AAP mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial ME (30). Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ME di wilayah Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Juli 2026.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta melaksanakan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(Humas Polresta Sumenep)





