PN Labuan Bajo Tegaskan Baru Aanmaning, Tergugat Pertanyakan Mengapa Hanya Dua Pihak Mengaku Terima Panggilan

0
47
Ket:Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, didampingi staf kepaniteraan.

Labuhan Bajo, JNN.co.id – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum bagi masyarakat maupun para investor.

Harga tanah yang terus melambung membuat banyak warga memilih menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung pada sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK). Situasi ini dinilai dapat mencoreng iklim investasi apabila tidak dibarengi dengan kepastian hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.

Salah satu perkara yang kini kembali menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Labuan Bajo. Salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, Karlina Sisilia Lili Rihi, mengaku mempertanyakan kembali langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menerima permohonan eksekusi atas sebagian objek sengketa, padahal sebelumnya telah diterbitkan penetapan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Karlina merupakan salah satu dari 14 pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj, dengan penggugat Oktovianus Leo yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Karlina, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum.

“Perkara ini bermula ketika saudara Oktovianus Leo menggugat lahan seluas 10 hektare di Wae Cicu dengan menggugat 14 orang tergugat. Di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, penggugat menang. Kami kemudian mengajukan banding dan kami menang. Setelah itu perkara berlanjut ke Mahkamah Agung sampai Peninjauan Kembali (PK), dan pada akhirnya pihak penggugat dinyatakan menang,” ujar Karlina kepada media ini, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ketika putusan hendak dieksekusi pada tahun 2025, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Eksekusi pernah dilakukan pada tahun 2025, tetapi gagal. Bahkan sudah ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Itu yang menjadi dasar kami mempertanyakan mengapa sekarang perkara yang sama kembali diajukan untuk dieksekusi,” katanya.

Karlina mengaku semakin heran karena permohonan terbaru hanya menyangkut seperempat bagian dari objek yang sama, yaitu lahan 10 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.

“Sekarang penggugat mengajukan eksekusi terhadap seperempat bagian dari bidang tanah yang sama. Padahal objeknya tetap sama, yaitu bagian dari lahan 10 hektare yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak dapat dieksekusi. Mengapa perkara ini diproses lagi?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur pemanggilan dalam proses eksekusi tersebut. Dari total 14 orang tergugat dalam perkara itu, menurut Karlina, hanya dua orang yang menerima undangan menghadiri sidang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Yang membuat kami bertanya-tanya, dari 14 orang tergugat hanya dua orang yang dipanggil. Lalu di mana 12 tergugat lainnya? Mengapa mereka tidak diundang? Saya sendiri sebagai Tergugat I tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti sidang eksekusi tersebut,” ujarnya.

Karlina menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka demi menjamin asas keadilan dan transparansi.

“Kalau memang perkara ini hendak dieksekusi lagi, semua pihak yang menjadi tergugat seharusnya dipanggil. Jangan hanya sebagian. Kami ingin mengetahui dasar hukum mengapa permohonan eksekusi ini diterima, padahal sebelumnya sudah ada penetapan bahwa perkara ini tidak dapat dieksekusi,” katanya.

Dalam keterangannya, Karlina bahkan mengaku menduga adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Namun dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihaknya dan belum memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres karena permohonan eksekusi ini diterima kembali. Dugaan kami tentu harus dijawab secara terbuka oleh pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar masyarakat memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, perkara tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj Jo. Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam perkara tersebut, Oktovianus Leo bertindak sebagai penggugat dengan menggugat 14 pihak, mulai dari individu, fungsionaris adat, Camat Komodo selaku PPAT wilayah Kecamatan Komodo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai turut tergugat.

Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj masih berada pada tahap aanmaning (peringatan) dan belum memasuki tahap eksekusi. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai rencana eksekusi lahan yang memunculkan berbagai pertanyaan dari para pihak.

Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, didampingi staf kepaniteraan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan surat panggilan aanmaning kepada para termohon eksekusi melalui Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Sesuai prosedur, dari kepaniteraan kami sudah melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak terkait permohonan eksekusi. Jumlah termohon yang dipanggil sebanyak 15 orang dan seluruh proses pemanggilan telah dijalankan oleh jurusita sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar A. Rasid Asbanu saat diwawancarai awak Media di Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagian surat panggilan telah diterima dan dikembalikan sebagai bukti penyampaian, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh PT Pos Indonesia.

“Ada beberapa dokumen yang sudah kembali kepada kami sebagai bukti penyampaian, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pengiriman melalui Pos. Karena itu kami masih menunggu seluruh dokumen tersebut kembali,” jelasnya.

Menurut Rasid, seluruh proses administrasi dilakukan secara resmi dan tercatat sehingga setiap perkembangan akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa munculnya surat panggilan aanmaning bukan berarti eksekusi akan langsung dilakukan pada tanggal yang beredar di masyarakat.

“Perlu kami tegaskan, tanggal 29 itu bukan pelaksanaan eksekusi. Yang dilaksanakan adalah tahapan aanmaning. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan mekanisme penyampaian surat panggilan dilakukan melalui layanan Pos tercatat. Apabila terdapat termohon yang belum menerima panggilan karena alasan tertentu, pengadilan akan melihat hasil penyampaian resmi dari pihak Pos.

“Kalau nanti ternyata belum semua termohon menerima panggilan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan. Berdasarkan pengalaman, pemanggilan dapat dilakukan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Rasid juga menepis anggapan bahwa hanya sebagian termohon yang dipanggil. Menurutnya, pengadilan telah mengirimkan surat kepada seluruh termohon eksekusi sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan pemohon.

“Yang kami lakukan adalah melaksanakan proses administrasi sesuai permohonan yang diajukan. Semua surat sudah diproses oleh jurusita, hanya saja ada yang sudah kembali dan ada yang masih dalam perjalanan melalui Pos,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor PENGANTAR/PAN.PN.W26-U15/HK2.4/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Jurusita Rumkel Syamsuddin menyerahkan surat panggilan aanmaning kepada petugas Pos untuk dikirim menggunakan layanan Same Day kepada 15 termohon eksekusi dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj.

Kelima belas termohon tersebut terdiri atas para tergugat dalam perkara perdata, Dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj atas nama:

1. KARLINA SISILIA LILI RIHI, Perempuan, umur 55 tahun, agama Katolik, alamat Griya Taman Cipta Karya blok C nomor 96, RT.016, RW.009, Kelurahan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, sebagai Tergugat I/Turut Terbanding I/Termohon Kasasi I/ Termohon Peninjauan Kembali I/Turut Termohon | Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi I;

2. HELEN, Perempuan, umur 45 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat dahulu Griya Taman Cipta Karya blok C nomor 96, RT.016, RW.009, Kelurahan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sekarang tidak diketahui baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai Tergugat II/Turut Terbanding II/ Termohon Kasasi II/Termohon Peninjauan Kembali II/Turut Termohon II Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi II;

3. HENDRIK SIKONE, Laki-laki, umur 65 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat dahulu di Jalan Kelimutu RT.01, RW.01, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, sekarang tidak diketahui baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri, sebagai Tergugat III/Turut Terbanding III/Termohon Kasasi III/Termohon Peninjauan Kembali III/Turut Termohon III Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi III;

4. ANA KOMARIAH, Perempuan, umur 40 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Jalan Duku Bulu Gang Makam Nomor 5 B RT.01, RW.04, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, sebagai Tergugat IV/Turut Terbanding IV/Termohon Kasasi IV/ Termohon Peninjauan Kembali IV/Turut Termohon IV Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi IV;

5. GASPAR DJAT, Laki-laki, umur 62 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Kampung Raba, Dusun Lancang, RT.07, RW.04, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat V/Pembanding I/Termohon Kasasi V/ Termohon Peninjauan Kembali V/Turut Termohon V Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi V;

6. YENI HARLINA GASPAR, Perempuan, umur 58 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Kampung Raba, Dusun Lancang, RT.07, RW.04, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat VI/Pembanding II/Termohon Kasasi VI/Termohon Peninjauan Kembali VI/Turut Termohon VI Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi VI;

7. MARGARITH MAYORGA GANDE, Perempuan, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Jin. Eltari No. 10 A Rt.017, RW.007, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sebagai Tergugat VII/Turut Terbanding V/Termohon Kasasi VII/Termohon Peninjauan Kembali VII/Turut Termohon VII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi VII;

8. H. RAMANG ISHAKA, selaku Fungsinaris Adat, Laki-laki, agama Islam, Kebangsaan Indonesia, alamat jalan Bandara Rt.08, Rw.03, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat VIII/Pembanding V/Termohon Kasasi VIII/Termohon Peninjauan Kembali VIII/Turut Termohon VIII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi VIII;

9. MUHAMAD SYAIR, selaku Fungsionaris Adat, Laki-laki, agama Islam, alamat Jalan Bandara RT.19, RW.04 di Kelurahan Waikelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat IX/ Pembanding VI/Termohon Kasasi IX/Termohon Peninjauan Kembali IX/Turut Termohon IX Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi IX;

10. EMILTON SURYANTO, laki-laki, umur 77 tahun, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Lingkungan Naru, RT.010, RW.05, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sebagai Tergugat X/Pembanding III/Termohon Kasasi X/Termohon Peninjauan Kembali X, /Pemohon | Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi X;

11. AMELIA PAULINY SURYANTO, Perempuan, umur 70 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Lingkungan Naru, RT.010, RW.05, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sebagai Tergugat XI/Pembanding XI/Termohon Kasasi X/Termohon Peninjauan Kembali XI/Pemohon II Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XI;

12. CAMAT KOMODO, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, beralamat di Jalan Gabriel Gampur, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat XII/Turut Terbanding VI/Termohon Kasasi XII/Termohon Peninjauan Kembali XII/Turut Termohon X Peninjauan Kembali II/Turut Termohon X Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XII;

13. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI CQ. GUBERNUR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. BUPATI KABUPATI MANGGARAI BARAT, beralamat di Jalan Frans Sales Lega, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat XIII/Turut Terbanding VII/Termohon Kasasi XIII/Termohon Peninjauan Kembali XIII/ Turut Termohon XI Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XIII;

14. KEMENTERIAN AGRARIA TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR ATR/PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT, beralamat di jalan Frans Nala, sebagai Tergugat XIV/Turut Terbanding XIV/Termohon Kasasi XIV/Termohon Peninjauan Kembali XIV/Turut Termohon XII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XIV;

15. HAJENANG, S.H., Dk., Para Advokat/Pengacara dari kantor LAW FIRM HAJENANG, S.H., M.H., & PARTNERS alamat Marombok Jalan. Trans Flores, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi;

Dengan penegasan tersebut, PN Labuan Bajo meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa tahapan aanmaning merupakan pelaksanaan eksekusi. Pengadilan menegaskan seluruh proses akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata, denMengapa hanya dua pihak yang disebut telah menerima panggilan, sementara PN menegaskan surat telah dikirim kepada 15 termohon? (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here