Alasan Kewenangan Tak Lagi Cukup—Warga Mendesak JPO di Titik Rawan

0
55

Bekasi, JNN.co.id – Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik terkait keselamatan pejalan kaki. Di wilayah Cikarang Barat, sejumlah titik padat lalu lintas hingga kini masih belum memiliki Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), padahal arus penyeberang jalan setiap hari tergolong tinggi. Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan lalu lintas yang sebenarnya dapat dicegah.

Warga menyebut beberapa lokasi yang paling membutuhkan prioritas pembangunan JPO, antara lain:
Kawasan Tambun Gedung Juang
Depan Polsek Cikarang Barat
Depan Sentra Grosir Cikarang (SGC)
Perempatan lampu merah Lemah Abang
Kawasan Pasir Gombong

Setiap hari, pelajar, pekerja, pedagang, hingga lansia harus menyeberangi jalan dengan kondisi kendaraan yang padat dan melaju kencang. Pada praktiknya, penyeberangan dilakukan tanpa fasilitas memadai, sehingga warga terpaksa bergantung pada “celah” di antara arus kendaraan—sebuah situasi yang berisiko dan tidak seharusnya dibiarkan berlangsung lama.

Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa pembangunan JPO bukan menjadi kewenangannya. Alasannya, ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan nasional, sehingga menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan atau instansi pemerintah pusat yang berwenang.

Penjelasan tersebut tentu dapat dipahami secara prosedural. Namun, di mata warga, perdebatan kewenangan justru dianggap belum menjawab akar masalah yang sudah terjadi di lapangan—yakni keselamatan pengguna jalan yang terus terancam setiap hari.

Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Koordinasi aktif, penyusunan usulan, hingga percepatan proses pengajuan pembangunan JPO semestinya menjadi prioritas, karena keselamatan publik tidak bisa bergantung pada saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Ironisnya, Kabupaten Bekasi terus berkembang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Ribuan pekerja dan masyarakat beraktivitas setiap hari melalui ruas-ruas jalan nasional tersebut. Namun, fasilitas dasar untuk melindungi pejalan kaki justru masih minim.

Persoalan ini menyisakan pesan tegas: keselamatan masyarakat tidak boleh terhambat oleh batas administrasi kewenangan. Jika suatu lokasi sudah lama menjadi titik rawan dan kebutuhan JPO sudah berulang kali disuarakan, maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat semestinya duduk bersama mencari solusi yang cepat dan konkret.

Keselamatan warga tidak seharusnya menunggu sampai ada korban jiwa. Pembangunan JPO seharusnya dipandang sebagai kebutuhan mendesak—bukan sekadar urusan siapa yang memiliki kewenangan “di atas kertas”.(Zai)

Dikutip dari inijabar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here