Pemkab Blitar Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Pemanfaatan DBHCHT 2026

0
55

Blitar, JNN.co.id – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur, memperluas edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar, Ahmad Cholik, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penggunaan anggaran DBHCHT harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang tepat sasaran bagi masyarakat.

“Terkait anggaran DBHCHT Tahun 2026, kami akan melaksanakan seluruh kegiatan sesuai aturan yang berlaku, yakni untuk peningkatan kapabilitas petugas, sosialisasi kepada masyarakat, serta operasi pemberantasan rokok ilegal. Untuk kegiatan sosialisasi, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang agar pelaksanaannya lebih efektif,” ujar Ahmad Cholik, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan kemampuan petugas menjadi salah satu aspek penting agar pengawasan di lapangan berjalan optimal. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak peredaran rokok ilegal serta pentingnya membeli produk tembakau yang memiliki pita cukai resmi.

Melalui kolaborasi antara penguatan kapasitas aparatur, edukasi masyarakat, dan kegiatan operasi penindakan, Pemkab Blitar berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal semakin efektif.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan DBHCHT yang transparan, tepat guna, dan berkelanjutan.(Adv/Kominfo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here