Kota Bekasi, JNN.co.id – Kuasa hukum tersangka Juhasan Anto Suseno dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantar Gebang, mengungkap adanya dugaan ancaman serius berupa intimidasi pembunuhan berencana hingga penculikan.
Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Sunaryo, S.H. bersama Dr. (C) Mahardika Tryatmadja, S.H., M.H., Teri Saputra Arion, S.H., M.H, Andre Kriistian Sipayung, S.H., M.H, serta Bimo Zubair Sunaryo, S.AB., S.H., M.H, usai mengunjungi kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Senin (20/7/2026).
Ancaman lewat pernyataan “orang kejaksaan” dan tekanan agar membela pihak tertentu
Bambang menirukan keterangan kliennya, bahwa seorang berinisial G yang mengaku bagian dari pihak kejaksaan sekaligus orang kepercayaan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi (inisial I), menyampaikan ancaman keras saat berhadapan dengan Juhasan.
“Saya orang kejaksaan, orangnya Bu Ika. Kamu harus membela Bu Ika. Kalau tidak, Bu Ika yang menghalangi, akan saya racun kamu, saya pukuli kamu, saya bunuh, tinggal saya suruh orang di sini,” demikian ancaman yang diterima Juhasan menurut penuturan Bambang.
Bambang menjelaskan, dugaan intimidasi tersebut dinilai tidak sekadar tekanan, melainkan mengarah pada tindakan yang membahayakan nyawa klien serta keluarganya.
Diduga menghubungi istri dan membawa istri bertemu Kadis untuk mengganti pengacara
Tidak berhenti di situ, oknum berinisial G tersebut diduga menghubungi istri Juhasan dan memintanya datang ke Rutan Bulak Kapal.
Setelah istri Juhasan tiba di lokasi, lanjut Bambang, istri Juhasan diduga dibawa ke suatu tempat dan kemudian bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Pertemuan itu disebut memiliki maksud agar istri Juhasan mengganti pengacara.
Meski Juhasan mengaku perlakuan selama di dalam tahanan dinilai berjalan sesuai prosedur, tim kuasa hukum tetap menilai ancaman yang disampaikan oknum tersebut sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa Juhasan dan keluarganya.
Terkait hal itu, Bambang Sunaryo mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan dan menahan tiga pejabat berikut sebagai tersangka dalam perkara yang sama:
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (inisial I),
Sekretaris Dinas (inisial R),
Kepala Pasar Bantar Gebang (inisial F).
“Segera Tetapkan tersangka dan Tahan, Kadisdagperindag kota bekasi, Sekdis dan juga Kepala Pasar Bantar Gebang,” tegas Bambang.
Selain menekan proses hukum, pihaknya juga meminta kepada Wali Kota Bekasi agar segera menonaktifkan ketiga pejabat tersebut.
Menurut kuasa hukum, langkah penonaktifan diperlukan agar para pejabat tidak lagi mengganggu proses hukum sekaligus menjaga nama baik penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tim kuasa hukum akan melaporkan dugaan pembunuhan dan penculikan ke Polres Metro Bekasi Kota
Demi menjamin keamanan klien dan keluarganya, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami akan laporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oknum G yang mengaku Pegawai Kejaksaan Kota Bekasi terkait tindakan pidana pengancaman pembunuhan klien kami di Lapas kelas II Bulak kapal dan penculikan,” beber Bambang kepada media.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak kejaksaan melalui Intelijen Kejaksaan Kota Bekasi Ryan Anugrah menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa tidak ada penugasan ke Lapas Kelas II, A Bulak kapal, terkait oknum berinisial G yang mengaku orang kejaksaan menemui tersangka Juhasan.
“Ga ada Pegawai Kejaksaan yang namanya Gofur, ujarnya. (Zai)





