Jakarta, JNN.co.id – Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun langsung ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan kuat praktik mafia tanah yang disebut telah berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). PWDPI menduga praktik tersebut melibatkan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum, instansi BPN, serta pihak pengusaha dan oknum pejabat.
Dalam keterangan pers pada Rabu (15/7/2026), M. Nurullah RS menyampaikan sejumlah fakta administrasi perkara. Salah satunya, PWDPI menyoroti upaya kasasi yang diajukan PT KSP dalam sengketa lahan bernomor 3426 K/PDT/2026.
Menurut PWDPI, pengajuan kasasi tersebut diduga melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 330 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981.
PWDPi menyebut putusan Pengadilan Tinggi Kepri diucapkan pada 29 Oktober 2025. Sementara itu, berdasarkan data resmi Mahkamah Agung, perkara baru diterima pada 1 April 2026 dan teregistrasi kasasi pada 30 Juni 2026.
“Syarat waktu adalah ketentuan mutlak. Putusan Pengadilan Tinggi Kepri sudah sah dan mengikat, kami memohon Mahkamah Agung memeriksa syarat formil ini dengan teliti,” ujar Nurullah RS.
PWDPI juga menerima laporan terkait lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan disebut telah mengelola lahan tersebut sejak 1968.
Namun belakangan, muncul klaim pihak lain yang didukung dokumen surat keterangan sporadik tahun 2010. Pihak keluarga menyampaikan adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut, antara lain:
adanya pernyataan penggarapan sejak 1970 terhadap pihak yang disebut lahir pada tahun yang sama;
dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dalam keterangannya, Nurullah RS menuding bahwa mantan Gubernur sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, diduga terlibat dalam upaya penguasaan lahan tersebut.
PWDPI juga menyebut warga dilaporkan mengalami teror serta telah membuat laporan ke kepolisian pada 24 April 2026.
Selain isu pertanahan, PWDPI juga mengklaim telah mencatat persoalan terkait pelanggaran perizinan tambang bauksit dan granit.
Laporan warga disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 2024 dan ke Kejaksaan Agung pada 2026.
Secara terpisah, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan tuntutan penundaan proses izin baru tambang di Pulau Belat dan Pulau Penarah.
Penundaan diminta hingga persoalan hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan akibat masa lalu diselesaikan.
PWDPI menegaskan permintaan agar kementerian terkait melakukan:
1.verifikasi fakta di lapangan;
2.penelusuran kejanggalan administrasi;
3.pemeriksaan keterkaitan antar pihak;
4.memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami minta pak mentri ATR/BPN serta Kehutanan segera turun di Kabupaten Karimun untuk menerbitkan tanah yang selama ini banyak disengketakan oleh para oknum dan sengsarakan masyarakat. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta,” pungkas Nurullah RS. (Zai)





