Polisi Ungkap Begal Curas Sadis Tewaskan Korban di Jatisampurna

0
57

Kota Bekasi, JNN.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang tergolong sadis dan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di wilayah Jatisampurna. Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap komplotan pelaku begal jalanan yang meresahkan warga melalui pengejaran intensif setelah kejadian.

Konferensi pers pengungkapan kasus menonjol tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, bertempat di selasar lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026) siang.

Aksi komplotan begal berjumlah 4 orang diketahui terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Jatisampurna dalam waktu berdekatan.

Kejadian pertama menimpa korban BS (48) pada Jumat (26/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Dalam kejadian ini, pelaku melakukan penggempuran dengan cara memepet korban dan menghentikannya di tengah jalan saat korban hendak berangkat kerja. Sepeda motor korban berhasil dirampas, namun korban berhasil melarikan diri sehingga terhindar dari ancaman senjata tajam.

Kejadian kedua terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Kampung Pabuaran Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Pada aksi ini, korban yang menjadi target adalah pengemudi online berinisial DTLP (47). Korban mengalami pendarahan parah dan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian setelah mengalami serangan.

Kapolres menjelaskan bahwa korban DTLP bekerja sebagai pengemudi online. Kendaraannya diparkir di tempat kerabat, lalu korban pulang menggunakan sepeda motor tersebut. Tidak lama setelah keluar dari rumah kerabatnya, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan motor.

Korban sempat melakukan perlawanan sengit mempertahankan motornya. Namun tersangka MF kemudian melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban. Sabetan tersebut mengenai bagian vital, memicu pendarahan hebat hingga korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pelacakan ke sejumlah lokasi persembunyian pelaku. Hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus di wilayah Jatiasih serta Bojong Kulur, Bogor.

Kapolres menyebut tersangka MF ditangkap di Jatiasih, tersangka RTF di Bojong Kulur, Bogor, dan satu pelaku lain MRA juga diamankan di area yang sama. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S masih berstatus buron (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama MF (20) berperan sebagai eksekutor pembacokan. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.

Catatan kepolisian menunjukkan MF pernah ditahan pada 2023 selama 6 bulan terkait kasus pencurian ponsel. Pada 2024, MF kembali ditahan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan vonis 3 tahun, namun hanya menjalani 1 tahun 8 bulan karena saat itu statusnya masih di bawah umur. Meski demikian, usianya kini menginjak 20 tahun, MF kembali mengulangi perbuatannya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran sebagai berikut:
MF (20): eksekutor pembacokan
R (20): joki pembawa motor
MRA (20): joki pembawa motor
S: masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, yaitu:
2 buah senjata tajam jenis celurit
1 buah jaket hitam
1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang berhasil diamankan sebelum sempat dijual

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Guna mencegah terulangnya kejahatan serupa, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif secara berkesinambungan. Penguatan dilakukan melalui patroli masif di jam-jam rawan malam hingga subuh, peningkatan pembinaan oleh Bhabinkamtibmas, serta razia malam hari.

Kapolres menegaskan pelaku biasanya memanfaatkan momen ketika tidak ada petugas maupun masyarakat di sekitar.

“Untuk langkah-langkah antisipasi sudah sama-sama kita lakukan yaitu kegiatan preventif kemudian juga Represif peningkatan kegiatan kegiatan patroli termasuk kegiatan razia malam hari,” pungkas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here