Polda Metro Jaya Pastikan Penanganan Dugaan Penyekapan, Pemerasan, dan Penganiayaan di Mau Print Sesuai Prosedur

0
68

Jakarta, JNN.co.id –  Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berjalan sesuai prosedur hukum. Jajaran kepolisian menegaskan proses tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Budi menyatakan, penanganan perkara dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Kombes Budi menjelaskan, perkara bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat, hingga petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.

Ia menekankan bahwa kepolisian tidak menuduh tiga korban melakukan pencurian. Dugaan hilangnya barang di percetakan yang dikaitkan kepada para pihak dalam keterangan tersangka, kata Budi, masih harus dibuktikan melalui rangkaian proses penyidikan.

“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegasnya.

Selain itu, Kabidhumas juga menyebut bahwa motif perkara masih dalam pendalaman penyidik. Menurutnya, keterangan awal para tersangka tidak otomatis menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan atau proses penyidikan.

“Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Kombes Budi.

Kombes Budi mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses penanganan perkara secara objektif. Ia juga mengimbau warga memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang memerlukan kehadiran kepolisian.

Di akhir keterangannya, Budi menyebut penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ucap Kombes Budi.(Zai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here