Jakarta, JNN.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan yang sempat menghebohkan kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Setelah penyelidikan intensif, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa yang semula dilaporkan sebagai tindak pencurian dengan kekerasan ternyata merupakan kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh orang terdekat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Metro Menteng pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan awal, polisi menerima informasi adanya dugaan perampokan di sebuah rumah di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan awal saksi, disebutkan terdapat dua orang pelaku yang masuk ke rumah melalui atap (rooftop), kemudian menyekap korban berinisial MHA serta membawa kabur sejumlah barang berharga.
“Pada keterangan awal, saksi menyampaikan bahwa terdapat dua orang pelaku yang masuk melalui atap rumah, kemudian terjadi cekcok dengan korban sebelum korban disekap dan mengalami luka-luka,” ujar AKBP Roby.
Narasi awal juga menyebut pelaku memaksa korban menyerahkan emas batangan seberat 200 gram serta berbagai perhiasan emas lainnya dengan total berat sekitar 300 gram. Setelah memperoleh barang tersebut, pelaku diklaim tetap melakukan kekerasan sebelum melarikan diri.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, aparat menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak selaras antara keterangan saksi, barang bukti di lokasi kejadian, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Tim gabungan dari Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, serta analisis barang bukti.
Dari hasil tersebut, polisi menyatakan cerita perampokan yang dilaporkan ternyata rekayasa.
“Dari hasil penyelidikan dan scientific crime investigation, ditemukan berbagai inkonsistensi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa tidak ada dua orang pelaku yang masuk ke rumah. Peristiwa perampokan yang dilaporkan sebelumnya tidak pernah terjadi,” kata Roby.
Polisi menyimpulkan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan akibat aksi perampokan, melainkan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh saksi berinisial T.
Berdasarkan penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban MHA berada di lantai satu rumah dan bermain game menggunakan perangkat virtual reality (VR).
Di waktu yang sama, tersangka T diduga mengalami cedera pada bagian tangan dan melakukan kompres. Selanjutnya, tersangka menyiapkan sebuah portable power supply yang disambungkan dengan kabel dan kain lap basah sebagai media penghantar listrik.
Tersangka kemudian meminta korban memegang kain tersebut. Akibatnya, korban diduga tersengat arus listrik, kemudian terjatuh.
“Korban tersengat listrik selama kurang lebih enam sampai delapan detik hingga terjatuh,” ungkap Roby.
Karena korban belum sadarkan diri, tersangka diduga panik lalu mengambil sebuah wajan atau kuali dari dapur untuk memukul kepala korban sebanyak dua kali, serta satu kali ke bagian punggung.
Korban kemudian disebut masih berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke lantai atas. Tersangka diduga mengambil alat setrum (taser) dan mengejar korban hingga masuk kamar di lantai atas, di mana korban dipaksa berbaring di tempat tidur sambil diancam menggunakan taser dan palu.
Tersangka juga diduga menggunakan tabung nitrogen, korban diperintahkan menghirup gas selama kurang lebih sepuluh menit. Setelah itu, tersangka diduga kembali memukul kepala korban menggunakan tabung nitrogen sebanyak dua kali, hingga menyebabkan luka serius dan pendarahan.
Setelah menyerang dengan tabung nitrogen, tersangka diduga turun ke dapur mengambil sebilah pisau dan kembali menyerang korban. Polisi menemukan adanya luka tusuk dan **luka robek di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, dada, pinggang, serta punggung.
Akibat rangkaian kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain:
-luka robek di kepala,
-memar pada bagian belakang kepala,
-luka pada bibir atas dan bawah,
-luka di dagu,
-gigi tanggan,
-luka di leher yang diduga akibat jeratan,
-memar pada bahu,
-serta luka terbuka akibat benda tajam pada bagian dada, pinggang, dan punggung.
Meski mengalami luka berat, korban disebut berhasil bertahan hidup dan saat ini masih menjalani proses pemulihan. Penyidik menilai tindakan tersangka menunjukkan adanya upaya serius untuk menghilangkan nyawa korban.
“Bahkan pelaku sendiri tidak menyangka korban dapat selamat dari kejadian tersebut,” ujar Roby.
Terkait motif, tersangka sementara mengaku memiliki rasa kesal dan dendam terhadap korban. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan kerja sama sejak tahun 2020.
Menurut pengakuan tersangka, korban kerap dianggap lambat dalam bekerja dan sering mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati. Namun, penyidik belum menjadikan alasan tersebut sebagai satu-satunya motif.
“Kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Apakah hanya karena persoalan sakit hati atau terdapat motif lain yang melatarbelakangi peristiwa ini,” jelas Roby.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
-sebilah pisau dapur,
-kain yang terdapat bercak darah,
-potongan pakaian korban,
-portable power supply,
-palu,
-tabung nitrogen yang berlumuran darah,
-selang tabung nitrogen,
-alat setrum (taser),
-serta sebuah wajan besi yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.
Polisi juga menegaskan bahwa laporan mengenai perampokan dan hilangnya emas milik korban merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk mengaburkan kejadian sebenarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap latar belakang secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya motif lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam upaya merekayasa peristiwa yang sempat dilaporkan sebagai aksi perampokan.(Zai)





