Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Gagalkan Penculikan Balita 17 Bulan, Pelaku Dibekuk di Serang

0
83
Tulungagung, JNN.co.id – Upaya pelarian seorang perempuan asal Lampung berinisial GH (52) yang diduga membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berada di dalam bus antarkota yang hendak menuju Sumatera.
Kasus tersebut bermula saat IR (31), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menitipkan anaknya yang berinisial B kepada GH. Pelaku diketahui tinggal di lingkungan kos yang sama dan selama ini dipercaya membantu menjaga anak korban ketika ibunya bekerja.
Namun, kepercayaan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa balita tersebut keluar Pulau Jawa tanpa sepengetahuan keluarga.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban tidak dapat menemui anaknya selama beberapa hari.
“Setiap kali pelapor hendak menemui anaknya selalu dicegah, bahkan saat mengantar kebutuhan anak juga tidak diizinkan bertemu,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Kecurigaan semakin kuat ketika GH sempat melakukan panggilan video kepada ibu korban dan mengaku sedang berjalan-jalan bersama balita tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pelaku ternyata sudah berada di dalam bus PO Handoyo dengan tujuan Lampung.
Mengetahui anaknya dibawa kabur, IR segera melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu dini hari (6/5/2026). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran lintas wilayah.
Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan pelaku berada di wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten. Setelah berkoordinasi, aparat berhasil mengamankan GH sekitar pukul 08.30 WIB sebelum bus mencapai Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, telepon genggam, tas pribadi, hingga perlengkapan memasak. Barang-barang tersebut diduga telah dipersiapkan pelaku untuk tinggal bersama korban di Lampung.
“Temuan barang bukti memperkuat dugaan bahwa aksi ini sudah direncanakan sebelumnya,” lanjut Andi.
Saat ini GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan tindak perdagangan orang.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan human trafficking maupun motif lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, balita B berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat. Korban kini berada dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum nantinya diserahkan kembali kepada pihak keluarga.(Aris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here