Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan terhadap Anggota Polri di Tulungagung

0
73

Tulungagung, JNN.co.id – Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., menyampaikan konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di halaman Polres Tulungagung, Senin (22/9/2025) siang.

Pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, sekira pukul 15.00, anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel melaksanakan pengawalan dan pengamanan rombongan konvoi penggembira yang baru saja menghadiri acara UKT di Rumah Sdr. Us. Saat rombongan melintas di depan Balai Desa Gebang, terjadi gesekan dengan masyarakat yang sedang melintas. Anggota Polri yang sedang bertugas mencoba melerai, namun justru diserang oleh rombongan konvoi.

Korban: M, anggota Polri (53 tahun), alamat Desa Bangunjaya, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.Tersangka: AF (20 tahun), alamat Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

1 (satu) bendel surat perintah Kapolres Tulungagung Nomor 1724/IX/PAM.3.3./2025, tanggal 4 September 2025 1 (satu) buah hodie warna hitam 1 (satu) buah celana warna hitam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF, No. Pol. AG 2841 RDY
3 (tiga) lembar hasil ver nomor R/667/IX/Kes.3./2025, tanggal 15 September 2025

Pasal 214 jo Pasal 212 sub Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis dengan perkara penganiayaan secara bersama-sama pada tahun 2024 dan bebas pada 14 Oktober 2024.(Aris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here