Blitar, JNN.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Tersangka berinisial DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/09/2025).
Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa DC diduga gagal dalam membina dan mengawasi proyek yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72,” ujar Zulkarnaen.
DC langsung memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama tujuh jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Kejari Blitar memutuskan untuk menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.
Pengembangan Kasus dari Lima Tersangka Sebelumnya
Zulkarnaen, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Gede Willy Pramana dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka DC merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. “Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC adalah tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kelimanya adalah:
* MID, admin CV Cipta Graha Pratama.
* HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
* HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.
* MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Zulkarnaen menegaskan komitmen Kejari Blitar untuk menuntaskan kasus ini. “Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Vol)