Sidang Perdana Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung Ditunda

0
104

Tulungagung, JNN.co.id – Sidang perdana perkara sengketa lingkungan hidup dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu tergugat utama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, tidak hadir. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (16/9) ini dijadwalkan kembali pada 30 September 2025.

Perkara ini diajukan oleh Hariyanto melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Yustitia Indonesia, yang dipimpin oleh Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. dan diwakili oleh advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn.
​Adapun pihak tergugat dalam kasus ini terdiri dari empat unsur:
​Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (Tergugat I)
​UD K-Cunk Motor (Tergugat II)
​Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)
​Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)
​Kecewa atas Penundaan Sidang
​Kuasa hukum penggugat, Hendro Blangkon, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan ini. Ia menilai rentang waktu yang terlalu lama dapat menghambat proses peradilan.
“Perkara ini menyangkut lingkungan hidup, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara. Penundaan ini jelas merugikan kepentingan hukum,” tegas Hendro usai sidang.

Menurut Hendro, gugatan ini diajukan karena adanya perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Ia juga menyoroti kerugian yang dialami masyarakat di sekitar Desa Nglampir akibat penambangan yang tidak memiliki izin sempurna.

“Masyarakat Desa Nglampir membutuhkan kepastian dan keadilan. Kami memohon ketegasan dari majelis hakim, khususnya terkait penegakan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dan pengusaha yang diduga melakukan tindakan cacat hukum secara administrasi dan perizinan,” lanjutnya.

Hendro juga memaparkan dasar hukum yang digunakan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
​Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi
​Dalam kasus ini, Bos K-Cunk Motor diduga sebagai penadah hasil penambangan ilegal. Peran ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bos K-Cunk Motor melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena isu kerusakan lingkungan menjadi salah satu prioritas. Sejumlah media dan LSM juga turut mengawal jalannya proses hukum ini. Sidang lanjutan diharapkan dapat dihadiri seluruh pihak, demi terwujudnya keadilan dan perlindungan lingkungan hidup.(Vol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here