Jakarta, JNN.co.id – Pajak tahunan kendaraan di Indonesia ternyata relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Perbandingan ini menjadi sorotan publik karena selisih biaya yang cukup mencolok.
Dilansir dari Kumparan, Rabu (10/9/2025), sistem pajak kendaraan di Malaysia dikategorikan berdasarkan bentuk bodi kendaraan dan kapasitas silinder mesin. Hal ini membuat besaran pajak lebih terukur dan sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Sementara itu, di Indonesia pajak kendaraan terdiri dari beberapa komponen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas jalan, serta biaya administrasi. Akumulasi dari beberapa komponen inilah yang membuat total pajak tahunan di Indonesia terasa jauh lebih tinggi.
Perbandingan sistem ini menimbulkan pertanyaan publik tentang perlunya evaluasi kebijakan pajak kendaraan di tanah air agar lebih proporsional dan tidak membebani masyarakat.(R01/R12-BFN/Wis)