Batam, JNN.co.id – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Di Kos-Kosan Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam. Selasa (06/08/2024)
Pelaku yang diamankan berinisial YA (15 tahun) yang mana pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah, pelaku berhasil di lakukan penangkapan di Teluk Nipah Kel. Kabil Kec. Nongsa pada tanggal 06 agustus 2024.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie S.IP, M.H. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya yang terletak di Kav. Bida Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.