Bekasi, JNN.co.id – Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus perampasan motor yang terjadi di wilayah hukumnya pada tanggal 15 April 2024. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/116/IV/2024/SPKT/Sek. Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
“Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) berusia 19 tahun. Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini adalah satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit,” Kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti S.H kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya kata Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan terhadap pelaku pembegalan bernama Arip Ilham dan Abdul Rosit. Dari interogasi terhadap mereka, diperoleh informasi bahwa teman-teman mereka yang sering melakukan pembegalan di wilayah Mustikajaya adalah kelompok yang dipimpin oleh M. Irfan Als. Keling Als. Garbol, yang saat ini masih dalam status buron. Kelompok ini biasa berkumpul di dekat warung Madura di Mustikajaya.