Sumenep, JNN.co.id – Pentingnya wawasan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kriminalisasi, melatarbelakangi terselenggaranya penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukum. Dalam pelaksanaannya, Kodim 0827/Sumenep menggandeng Polres Sumenep sebagai narasumber.
Penyuluhan bahaya narkoba dan sanksi hukum ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan non fisik kegiatan TMMD ke-121 kepada warga di Balai Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Selasa (7/8/2024).
Ipda Datun dari Polres Sumenep mengatakan, kami mendukung program kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0827/Sumenep, dimana salah satu kegiatan non fisiknya yakni memberikan penyuluhan narkoba dan hukum ke masyarakat.